Nih Syarat Penting Agar Terima Duit BLT Rp 600 Ribu, Salah Satunya Soal Ini, Karyawan Wajib Tahu ya

Adapun skema pembayarannya, bantuan tersebut dikirim ke rekening masing-masing pekerja.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Pegawai atau pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta bakal mendapatkan bantuan atau subsidi gaji Rp 600 ribu dari pemerintah.

//

Adapun skema pembayarannya, bantuan tersebut dikirim ke rekening masing-masing pekerja.

Karena itu, rekening dari pekerja calon penerima bantuan tersebut pun harus sesuai atau valid.

Namun, saat proses validasi yang dilakukan berlapis, masih ada beberapa pekerja yang nomor rekeningnya tak sesuai.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

"Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek," ujarnya dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (22/8/2020).

Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya juga menemukan satu nomor rekening dipakai beberapa peserta.

Menurutnya, bisa jadi hal itu lantaran satu pekerja tak memiliki rekening, jadi malah menggunakan nomor rekening orang lain.

Berdasarkan dari proses validasi itu, Agus menekankan peran aktif perusahaan.

 H-3 Subsidi Bantuan Upah untuk Pekerja Swasta Cair, Menaker Bilang Ada 15,7 Juta Pekerja yang Dapat

Menurutnya, perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat untuk memperlancar proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang agar penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini bisa tepat sasaran.

Adapun batas akhir waktu pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi

"Maka, mohon bantuan perusahaan untuk memfasilitasi mereka membuat nomor rekening,” kata Agus.

Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan.

Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.

Namun, baru 7,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi dan siap menerima bantuan subsidi upah.

ilustrasi uang bantuan.
ilustrasi uang bantuan. (Pixabay)

Persyaratan

1. Karyawan Swasta

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan ini adalah warga yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja swasta.

Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya.

2. Gaji di Bawah Rp 5 Juta

 Apakah Anda Termasuk Pekerja Swasta Penerima Bantuan Rp 600 Ribu? Simak Persyaratan Bantuan Tersebut

Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.

Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved