Kabar Selebritis
Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Bali Menolak, Ternyata Ini Alasannya
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Bali.
TRIBUNCIREBON.COM, DENPASAR - Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak oleh Polda Bali.
Hal tersebut dikarenakan, polisi merasa khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Bali.
Sebab, klientnya sudah mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa , tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," katanya.
Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subjektif dari kepolisian.
Sebab, Jerinx selama ini sudah koperatif.
"Sebetulnya, kalau untuk Jerinx kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh.
Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi, saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan.
Karena sebetulnya Jerinx sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, dan kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Gendo
Untuk langkah hukum selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap klientnya.
"Kami belum memikirkan," ucap Gendo.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga mengajukan peangguhan penahanan terhadap musisi I Gede Ari Astina itualias Jerinx SID.
Jerinx sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Drumer Band Superman Is Dead itu dianggap melakukan pelanggaran UU ITE karena menyebutkan 'IDI kacung WHO' lewat sosial media Instagram.
Jerinx diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.