Wanita Ini Tiba-tiba Buka Celana dan Teriak Saat Digrebek Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Seorang wanita secara tiba-tiba membuka celana sambil berteriak-teriak saat akan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi

ist
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang wanita secara tiba-tiba membuka celana sambil berteriak-teriak saat akan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas di rumahnya, Senin (17/8/2020) sekira pukul 20.30 malam.

Adalah Tuti (28), warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang tiba-tiba membuka celana sambil berteriak.

Tindakan itu diduga dilakukan Tuti untuk memancing warga sekitar seolah-olah dia hendak diperkosa.

Dan diduga juga hendak menghilangkan barang bukti dari kantong celananya.

Melihat itu, anggota Satres Narkoba yang melakukan penggerebekan kemudian pura-pura memanggil anggota Polwan yang ikut dalam penggerebekan itu.

Hingga akhirnya Tuti membetulkan celananya kembali dan berhasil diamankan.

Seorang PNS Menangis Sambil Berlutut di Hadapan Bupati Aceh Utara Meminta Ini untuk Istrinya

 

Setelah berhasil diamankan, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari saku celana yang dikenakannya.

Yaitu dua plastik klip, masing-masing satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan satu bungkus plastik klip berisi tiga butir pil warna biru muda berlogo marvel diduga narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya tersangka yang diduga pengedar narkoba ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka ini sudah jadi target operasi, karena diduga sebagai pengedar narkoba," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, saat rilis ungkap kasus Satres Narkoba Polres Musirawas, Selasa (18/8/2020).

ZODIAK CINTA Besok, Rabu 19 Agustus 2020: Sagitarius Jangan Bertahan Pada Hubungan yang Tak Sehat

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (Tribun Bogor)

Tuti merupakan satu dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Satrws Narkoba Polres Musi Rawas dalam kurun waktu kurang lebih sebulan terakhir.

Dalam rilisnya, Kapolres mengatakan, dari 22 Juli - 17 Agustus 2020, pihaknya melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

"Dari penangkapan sejak 22 Juli sampai tadi malam, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 12,75 gram dan ineks sebanyak 103 butir," kata kapolres.

Dikatakan, dari 103 butir ineks yang berhasil diamankan, 100 butir diantaranya diamankan dari tersangka Herdiansyah (42), seorang warga Lubuklinggau.

Sanksi Tegas Menanti Personel Ditpolairud Polda Jabar yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Tersangka ini ditangkap di jalan poros Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 01.30 dinihari.

"Kita sudah kordinasi dengan BNN Musirawas terkait penangkapan dengan barang bukti 100 butir ineks ini. Akan lidik dan TPPU karena cukup besar. Kalau sudah 100 butir ini modalnya juga cukup besar," kata kapolres.

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved