Sopir Mobil Kijang yang Sengaja Halangi Ambulans di Garut Diburu Polisi, Pelat Nomor Asal Sumedang

Pengemudi Kijang dipastikan melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI: Beberapa mobil ambulans yang terdapat di RSUD Cideres Majalengka 
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Pengendara mobil Kijang yang menghalangi mobil ambulans Puskesmas Leles tengah diburu polisi.
Pasalnya pengendara mobil Kijang tak memberi jalan kepada ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat.
"Kami sedang sidik setelah mendapat informasi itu. Pengemudinya sedang dicari sama anggota. Info awal, pelat mobil berasal dari Sumedang," ucap Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, Senin (17/8/2020).
Pengemudi Kijang dipastikan melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ambulans yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara," ucapnya.
Perbuatan pengemudi Kijang itu sudah jelas menyalahi aturan. Seharusnya, pengemudi memberi jalan bagi ambulans.
"Kami akan informasikan jika pengendaranya sudah diketahui. Kami akan maksimal mencari pengendara itu," ujarnya.
Asep mengingatkan masyarakat untuk memahami kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Ada tujuh kendaraan priotitas dan harus didahulukan sebagaimana tercantum di Pasal 134 UU LLAJ.
Tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengaku Sedih
Damis Sutendi (56), sopir ambulans Puskesmas Leles yang membawa pasien anak kecil menuju RSUD dr
Slamet Garut mengaku sedih. Pasalnya pasien yang dibawanya itu meninggal dunia.
Anak berusia 6 tahun berjenis kelamin perempuan itu terjatuh di bagian kepala belakang. Orang tuanya lalu membawa anak itu ke Puskesmas Leles.
Pihak Puskesmas lalu merujuknya ke RSUD dr Slamet Garut. Damin yang sedang bertugas lalu menyiapkan ambulans untuk membawa ke rumah sakit.
"Kejadiannya hari Jumat kemarin. Sudah koma kondisi anaknya karena terjatuh. Butuh penanganan segera di rumah sakit," kata Damis kepada wartawan Tribun Jabar Firman Wijaksana, Senin (17/8/2020).

Salah seorang relawan kemudian mengawal ambulans agar perjalanan lebih lancar. Saat keluar dari Leles, mobil ambulans yang dikemudikannya tak memiliki hambatan.

"Kendaraan bisa digeber dan kendaraan lain mau memberi jalan," ucapnya.

Namun setibanya di kawasan Pasir Bajing menjelang Tarogong, sebuah mobil Kijang menghalangi ambulans. Mobil tersebut tak mau memberi jalan.

Padahal, relawan ambulans sudah meminta agar sopir mobil Kijang untuk memberi jalan. Namun pengendara Kijang ngotot dan tetap berada di depan ambulans.

"Beberapa kilometer lah dia halangi ambulans. Baru kasih jalan menjelang Bundaran Tarogong," ujarnya.

Akibatnya, Damis kehilangan waktu lima menit untuk sampai rumah sakit. Setibanya di rumah sakit, pasien sempat mendapat penanganan. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

"Biasanya dari Puskesmas Leles ini membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Tapi kemarin lebih dari 15 menit. Waktu 5 menit berharga hilang karena kendala di jalan," katanya.

Damis sangat menyesalkan aksi pengendara Kijang itu. Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Awal Mula Kejadian

Pemilik akun facebook Fauzi yang tengah jadi perbincangan warganet soal unggahan ambulans dihalangi mobil Kijang, membenarkan kejadian tersebut.

Muhammad Fauzi (20), yang menjadi relawan ambulans memaparkan kronologis peristiwa ambulans dihalangi mobil Kijang yang terjadi pada Jumat (14/8/2020).

Ia menyebut sebuah mobil Kijang warna biru telah menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles.

Padahal, ambulans tengah mengangkut pasien menuju RSUD dr Slamet Garut.

Mobil itu disebut Fauzi juga seperti menantang ambulans untuk balapan.

Ia sangat menyesalkan perbuatan pengendara mobil Kijang itu.

Akibatnya, pasien terlambat mendapat penanganan hingga meninggal dunia.

"Padahal ambulans itu cuma minta waktu sebentar agar mobil di depannya menepi. Ada nyawa yang harus diselamatkan," kata Fauzi.

Pasien yang dibawa mobil ambulans Puskesmas Leles itu mengalami pecah pembuluh darah.

Pasien anak kecil itu setibanya di rumah sakit langsung meninggal dunia.

Sebelumnya, Fauzi mengunggah sebuah status soal mobil ambulans yang dihalangi mobil Kijang.

"Teruntuk mobil kijang warna biru plat no z 140* ** yang tadi menghalangi laju Ambulance tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulance PKM Leles yang pasien pecah pembuluh darah nya harus mendapatkan penanganan pertama atau kode merah (Emergency) dari Leles sampai Tarogong terus menghalangi laju Ambulance, pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia, Ambulance hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus diselamatkan, dan untuk pengendara lain terima kasih sudah memberikan jalan ambulance," tulis akun tersebut.
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved