Samsat Keliling

Belum Bayar Pajak Kendaraan? Layanan Samsat Keliling Akhir Pekan di Majalengka Ada di Lokasi Ini

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan transaksi di mobil samling tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Samsat Keliling (Samling) Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu (15/8/2020).

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Lokasi Samling itu kini hadir di Terminal Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

Yati Takut Anaknya yang Kuliah di Kedokteran Unpad Berhenti di Tengah Jalan, Takut Gak Bisa Bayar

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka Lagi Sabtu Ini Mulai Pukul 12.00, Ini Cara Daftarnya

Daftar Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2020: Galaxy A01 Core, Galaxy M31 Hingga Galaxy S20 Ultra

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan transaksi di mobil samling tersebut.

Program Triple Untung Plus diperpanjang ampai 23 Desember 2020

Jangan sampai ketinggalan! Bayar Pajak, Bebas Denda, Dapet Diskon, Dapet Hadiah pula? Kapan lagiiii..

Bagi yang mau Balik Nama Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama. Bagi yang telat Bayar Pajak,
Bebas Denda PKB. Bagi yang nunggak, Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama.

Diskon PKB hingga 10%, Diskon Tunggakan Tahun ke-5,
Diskon BBNKB I buat #Baraya yang mau beli Kendaraan baru.
.
Bayar Pajak berkesempatan dapat Hadiah pula.
2 Pemenang Umroh,
5 Unit Motor Honda Beat,
10 Tabungan Bank Bjb @Rp 5.000.000,-

Jadwal SIM Keliling di Cirebon

Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dijadwalkan hadir di Disnaker Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Sabtu (15/8/2020).

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

 BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sabtu 15 Agustus 2020, Hujan Petir di Sejumlah Daerah

 Smartphone Baru Realme C12 Sudah Bisa Dibeli Hari Ini, Harganya Rp 1,9 Juta, Nih Spesifikasinya

 Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2020: Galaxy A01 Core, Galaxy M31 Hingga Galaxy S20 Ultra

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved