Bioskop di Kota Bandung Bakal Segera Dibuka, Warga Sambut Gembira Ingin Segera Nonton Film

bisokop menjadi salah satu jenis sektor hiburan yang memungkinkan untuk diberikan pelonggaran atau izin operasional di masa AKB

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau bioskop di Kota Bandung yang mengajukan pelonggaran di masa AKB, Kamis (13/8/2020). 

 "Baru dengar (bioskop akan dibuka kembali), tapi kalau memang benar, mungkin saya enggak akan langsung nonton, nunggu sampai benar-benar aman saja," ujar Bahi, saat dihubungi, Kamis (13/9/2020). 

 Berbeda dengan Zantina (24), warga Cipadung, Kota Bandung ini mengaku sudah tak sabar ingin menonton film di bioskop, jika sudah kembali dibuka.

 "Kalau emang sudah boleh, mau lah nonton, sudah lama enggak nonton," ujar Zantina. 

 Sebelum ada pandemi Covid-19, dalam satu bulan Zantina mengaku selalu menyempatkan pergi ke bioskop untuk menonton film terbaru. 

 "Nonton film di bioskop itu feel (rasa) nya berbeda saja," katanya. 

INILAH Bacaan Niat dan Doa Setelah Shalat Tahajud, Lengkap dengan Bacaan Dzikir Serta Keutamaannya

Bacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Beserta Kisah Pembuatan Naskah Proklamasi

Jadwal Puasa Sunnah Asyura dan Tasua di Bulan Muharram 1442 H, Puasa Terbaik Setelah Puasa Ramadan

Tunggu Revisi Perwal

Izin operasional untuk tempat hiburan akan ke luar setelah revisi peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) selesai direvisi.

Yana Mulyana mengatakan, saat ini sudah ada beberapa tempat hiburan yang sudah ditinjau dan mengajukan surat permohonan izin operasional.

Namun, kata dia, izin operasional dari pemerintah akan ke luar setelah Perwal direvisi sebagai payung hukumnya.

"Harusnya sudah (selesai direvisi Perwalnya) karena secara prinsip harus ada Perwalnya dulu, sebagai payung hukumnya," ujar Yana, saat ditemui di Pasirkaliki, Kota Bandung, Kamis (13/9/2020).

Menurut Yana, tempat hiburan yang sudah melakukan simulasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat akan diberikan izin operasional.

"Ini (karaoke Happy Puppy) sudah melakukan protokol kesehatannya baik, tidak ada catatan perbaikan, tinggal tadi pembayarannya harus casles suapaya lebih aman," katanya.

Setelah memenuhi semua syarat, kata Yana, pemilik atau pengelola tempat hiburan tinggal memberikan surat permohonan ke Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar).

"Tadi saya lihat standar protokol kesehatan cukup ketat, semua terpenuhi, relatif tidak ada catatan perbaikannya. Tinggal prosedur administrasi saja kalau memang administrasi ditempuh tinggal ajukan ke Dinas terkait, keluar rekomendasi dan mereka boleh buka," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved