Kasus Begal Payudara
Polisi Tetapkan Tersangka Begal Payudara di Kuningan, Pelaku Ngaku Cuma Iseng
Polisi resmi menetapkan E (50), warga Desa/ Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan sebagai tersangka begal payudara.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Polisi resmi menetapkan E (50), warga Desa/ Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan sebagai tersangka begal payudara.
"Hal itu setelah sebelumnya, Satreskrim Polres Kuningan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban dan empat saksi," ungkap Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Suhendi, mewakili Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, saat dutemui Mapolres setempat, Selasa (11/8/2020).
Suhendi mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.
• Anggota TNI dan Santri Tambah Pasien Covid-19 Baru di Indramayu, Total 60 Pasien
"Perkaranya sudah naik dan kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Hasil di mintai keterangan, kata Suhendi, tersangka melakukan aksi tidak terpuji kepada lima orang korban itu dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Dari pengakuannya, tersangka juga diketahui tidak memiliki gangguan jiwa," katanya.
Kemudian, masih kata dia, pelaku tanpa kelainan jiwa memang tidak ada.
• Santri Lirboyo Kediri Asal Indramayu Positif Covid-19, Sudah Sakit Sejak Masih di Ponpes
• Pemuda di Indramayu Dibacok, Langsung Lapor Polisi Dengan Tubuh Penuh Luka, Tiga Pelaku Diringkus
"Lagi pula pas ditanya hanya iseng saja. Jadi dia kalau melihat perempuan ada keinginan meraba bagian dadanya," ulas Suhendi.
Mengenai jumlah korban rata-rata kata Suhendi, mereka sudah berusia diatas 40 tahun.
"Dari lima korban hanya satu orang yang berusia 19 tahun," ujarnya.
Sebagai imbalan terhadap tersangka E yang memiliki seorang istri dan dua anak itu dijerat pasal 281 ayat 1 tentang pelanggaran kesusilaan didepan umum dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
• Mantan Kapten Persib Bandung Atep Resmi Diusung PDIP Sebagai Cawabup Bandung Dampingi Yena
"Dengan begitu, dalam proses penyidikan ini tersangka E tidak ditahan dan hanya diwajibkan wajib lapor. Karena pasal itu ancaman hukuman hanya 2 tahun. Jadi hanya wajib lapor seminggu dua kali dengan penjamin istrinya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pelecehan seksual yang digerebek warga hingga diarak ke Balai Desa/Kecamatan Kramatmulya, kini di amankan petugas kepolisian sektor setempat.
Hal itu menyusul dengan jumlah massa banyak dan khawatir menimbulkan keresahan warga, akibat tindakan pelaku pelecehan tersebut.
• INI Cara Mencegah Hipertensi, Bagi Anda yang Punya Riwayat Tekanan Darah Tinggi dalam Keluarga