Kecelakaan Maut Tol Cipali
Kondisi 15 Korban Luka-luka Akibat Kecelakaan Maut di KM 184 Tol Cipali
Akibatnya, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kecelakaan maut terjadi di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) pada Senin (10/8/2020) dinihari.
//
Peristiwa yang melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL tersebut terjadi kira-kira pukul 03.30 WIB.
Akibatnya, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dirgakkum Korlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Kushariyanto, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, beserta jajarannya tampak menjenguk para korban luka yang dirawat di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Saat itu, mereka terlihat mendatangi ruangan tempat para korban luka-luka dirawat.
Namun, manajemen rumah sakit melarang awak media ikut menjenguk para korban karena di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang kunjungan ke rumah sakit sengaja dikurangi.
"Mereka kondisinya sadar, dan luka yang dialaminya berbeda-beda," kata Kushariyanto saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) siang.
Ia mengatakan, rata-rata para korban mengalami luka benturan dalam kecelakaan maut tersebut.
Diduga mereka terbentur badan mobil dalam kecelakaan maut tersebut sehingga mengalami susp trauma critical atau lainnya.
Selain itu, terdapat satu korban yang mengalami luka berat dan dirawat intensif di RS Mitra Plumbon.
"14 korban luka ringan, dan ada seorang luka berat dirawat di RS Mitra Plumbon," ujar Kushariyanto.
Kushariyanto juga menyampaikan secara umum kondisi korban yang mengalami luka ringan stabil dan bisa diajak berkomunikasi.
Sementara Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan, telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit untuk 15 korban luka-luka.
Besaran biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
"Korban meninggal dunia diberikan santunan Rp 50 juta dan akan diserahkan kepada ahli warisnya," kata Amos Sampetoding.