Gaji Ke 13 PNS
Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, dan Polri Cair Besok Senin 10 Agustus 2020, Ini Besarannya
Dwi Wahyu Atmaji memastikan, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri akan cair, Senin (10/8/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji memastikan, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri akan cair, Senin (10/8/2020).
Pencairan gaji ke13 bagi NS, TNI, dan Polri seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
"Cair Senin (Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri,red)," kata Dwi Wahyu Atmaji saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (8/8/2020).
• BOCORAN Besaran Gaji ke-13 untuk Non-PNS dan PNS Sesuai Golongan, Golongan IV Dapat Rp 3-5 Jutaan
Sebagai informasi, aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Target implementasi pencairan bonus bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak.
• Kabar Gembira, Presiden Jokowi Sudah Teken Aturan Gaji-ke13, Segera Cair, Ini Rincian Besarannya
Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Karenanya, pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III dan ke bawah.
Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13.
Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini.
Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun.
Besaran Gaji ke-13
Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca: Pencairan Gaji ke-13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, dan Polri Cair Senin 10 Agustus 2020