Sekolah Tatap Muka
Wilayah Zona Kuning Covid-19 Boleh Menggelar Belajar Tatap Muka, Ada 163 Daerah Zona Kuning
Meski demikian, Nadiem menyebut keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus disepakati bersama orangtua siswa.
TRIBUNCIREBON.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan wilayah zona kuning Covid-19 untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).
Kebijakan ini nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota.
Meski demikian, Nadiem menyebut keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus disepakati bersama orangtua siswa.
"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau," ungkap Nadiem.
Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.
Setidaknya ada empat level persetujuan.
Level pertama, sebuah daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau kuning.
Kemudian, keputusan belajar tatap muka berada di tangan kepala daerah.
Jika kepala daerah sudah setuju maka berlanjut di tangan kepala satuan pendidikan.
Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.
Nadiem mengungkapkan, jika orang tua siswa tidak setuju, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.
"Harus dengan persetujuan semua," ujarnya.
Nadiem menyebut, data zonasi per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19.
Diketahui, 43 persen daerah di Indonesia berada di wilayah zona hijau dan kuning.