Sepasang ABG Berhubungan Badan, Setelah Puas Si Cowok Bunuh Pacarnya karena Tahu Diselingkuhi

Seorang pelajar tega membunuh pacarnya setelah berhubungan badan layaknya suami-istri.

NET
Ilustrasi hubungan intim 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang pelajar tega membunuh pacarnya setelah berhubungan badan layaknya suami-istri gara-gara karena terbakar api cemburu.

//

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan tentang adanya pembunuhan yang dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Yang jadi korbannya anak juga, kami tak bisa sebutkan identitasnya," ujar Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, yang berada di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/8/2020).

Hendra mengatakan, ABH dan anak korban ini ternyata memiliki hubungan, mereka pacaran. Keduanya masih sekolah, usianya 17 tahun.

Cerita Pria Didatangi Mendiang Mantan Istri yang Tewas di Ranjang, Saat Menoleh Langsung Hilang

"Ternyata korban ini perempuan, memiliki pacar lain pada saat itu," kata Hendra.

Hendra mengatakan, korban mendatangi ABH di kontrakannya yang berada di Rancaekek, Rabu 5 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB

"Kemudian melakukan hubungan badan. Setelah itu ABH merasa cemburu karena korban ini memiliki pacar lain yang (fotonya) di-upload di medsos. Atas dasar itu secara spontan ABH menemukan tali, dijerat lehernya (korban)," ujarnya.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam karung.

Download Lagu Kulepas Dengan Ikhlas - Lesti Kejora, Trending di Youtube, Lengkap Dengan Video Klip

"Dan ditinggal pergi dari rumah (kontrakan) ABH tersebut," katanya.

Menurut Hendra, setelah ABH berkomunikasi dengan ibunya, dia menyerahkan diri ke Polsek Rancaekek.

Hendra mengatakan, proses penanganan kasus ini berbeda karena masih di bawah umur.

 Terbakar Api Cemburu, Pelajar di Bandung Bunuh Kekasihnya Setelah Berhubungan Intim

"Penahanannya tak di Polres tapi di bahtera di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jabar. Ditahan di sana," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 80, 81, 82 dan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved