Jerinx SID Datangi Polda Bali Tak Bermasker, Polisi: Kata Ahli Bahasa Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Pihaknya berjanji secepatnya akan melakukan gelar perkara dan hasilnya akan segera disampaikan.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
I Gede Ari Astina alias Jerinx 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID telah dimintai keterangan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan ahli bahasa terkait unggahan Jerinx yang menyinggung IDI.

Dari keterangan ahli bahasa, unggahan Jerinx memang diduga ada unsur mencemarkan nama baik.

"Keterangan (ahli bahasa) memang ada unsur yang kira-kira mencemarkan nama baik. Poinnya di situ, terkait dengan postingan itu berpedoman ahli bahasa," kata dia, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Pihaknya berjanji secepatnya akan melakukan gelar perkara dan hasilnya akan segera disampaikan.

"Secepatnya akan kami gelar perkara dari hasil gelar langkah selanjutnya akan kami sanpaikan," ujar Yuliar.

Kisah Pahit Cewek PL Karaoke di Bandung, Gak Punya Duit buat Makan, Anak Kelaparan, Diusir dari Kos

BOCORAN Spesifikasi dan Harga HP Oppo Reno 4 dan Reno 4 Pro, Akan Rilis Kamis 6 Agustus 2020

Lagu Lesti Kejora Kulepas Dengan Ikhlas Trending 1 di Youtube, Ditonton Lebih dari 3 Juta Kali

Yuliar mengatakan, ada tiga poin dasar saat meminta keterangan Jerinx hari ini. Pertama, unggahannya memang Jerinx sendiri yang melakukannya.

Kedua, terkait unggahannya, Jerinx ingin IDI mengambil tindakan dalam hal rapid test sebagai syarat untuk layanan di rumah sakit yang merugikan rakyat.

Ketiga, dari unggahan yang dilakukan pada 13 Juni 2020 terkait kalimat, komentar, hingga emoticon babi yang digunakan.

"Kami pertanyaakan semua termasuk emot di situ. Karena dalam beberapa postingan yang lainnya yang pernah ia lakukan tak ada emot seperti itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Seperti diketahui IDI Bali telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

“Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan pada 16 Juni 2020. Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

IDI Bali Merasa Terhina

Dikonfirmasi terpisah, Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja, mengaku terhina atas postingan Jerinx di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Ya, terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa-apa itu. Ya, kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Putra Suteja mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi,” ucapnya.

Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan Jerinx yang salah satunya menyebut bahwa IDI kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang dipelesetkan oleh Jerinx.

Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Karena ada yang menghina, saya lapor. Mungkin unsurnya memenuhi sehingga ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Suteja.

Tanggapi Biasa

Menyikapi laporan IDI Bali itu, Jerinx yang dihubungi melalui pesan singkat tidak merespons pertanyaan Tribun Bali .

“Silakan hubungi pengacara saya, ya,” kata Jerinx singka.

Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan kliennya biasa-biasa saja menanggapi laporan itu.

Sebab, kata dia, Jerinx tidak bermaksud mencemarkan nama baik IDI, apalagi menyebarkan permusuhan.

“Justru sebaliknya, sebetulnya adalah kalau dibaca baik-baik, itu soal minta penjelasan IDI terkait situasi yang ada saat ini,” kata Gendo.

Gendo meminta agar postingan-postingan Jerinx di akun instagram @jrxsid dibaca secara utuh, dan juga membaca caption secara utuh dengan pikiran jernih sehingga bisa menangkap makna dari dari postingan Jerink.

“Jadi klien saya memaknai, apa yang dia tuliskan, apa yang dia lakukan, itu adalah satu bentuk permintaan penjelasan IDI atas realita yang terjadi selama ini. Karena terkait dengan rapid test, dan segala masalah di dalamnya itu kan memang realitas yang terjadi. Jadi tidak ada niat untuk melakukan apalagi menyebarkan kebencian dan permusuhan,” kata Gendo yang juga selaku Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini

Gendo juga meminta agar IDI untuk mengevaluasi diri.

Sebab, menurutnya, organisasi tersebut terbentuk bukan hanya untuk profesi kedokteran semata, tapi juga untuk misi-misi kemanusiaan.

Sementara itu, dalam postingan Jerink selama ini, yang disuarakan adalah murni soal kepentingan publik.

“Jadi kalau dimaknai ini, sesungguhnya jangankan menyebarkan kebencian, atau mencemarkan nama baik, itu tidak ada niat untuk menjatuhkan, karena misinya kemanusiaan. Dan Jerink pun bicara bukan atas kepentingan personal, melainkan itu ada kepentingan publik,” ujarnya.

Gendo menjelaskan, bagaimana praktek layanan rumah sakit yang selama ini banyak juga dipersoalkan oleh banyak pihak dan masyarakat karena menggunakan rapid test.

Padahal diketahui bersama rapid test tingkat akurasinya sangat rendah.

Terkait postingan Jerinx khususnya soal masalah ibu hamil yang wajib tes Covid-19, Gendo menyatakan itu memang fakta yang terjadi di lapangan dan mendapat banyak komplain dari masyarakat.

Itulah sebabnya, Jerink yang juga selalu update soal penanganan Covid-19 meminta penjelasan terhadap IDI apa sebetulnya yang terjadi.

“Jerink juga sempat mengundang IDI untuk debat terbuka, tapi tidak ditanggapi. Intinya adalah harus dibaca utuh, antara kalimat dalam poster, dan dalam caption. Tidak bisa dibaca parsial. Kemudian, kalau sudah dibaca utuh, dia harus dibaca dengan jernih,” kata Gendo. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerink SID Akan Dijemput Paksa Oleh Polda Bali Bila Mangkir Pada Panggilan Kedua
Editor: Anita K Wardhani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Ahli Bahasa Sebut Unggahan Jerinx Ada Unsur Pencemaran Nama Baik", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/06/15462001/polisi-ahli-bahasa-sebut-unggahan-jerinx-ada-unsur-pencemaran-nama-baik.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Robertus Belarminus

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved