Jerinx SID Datangi Polda Bali Tak Bermasker, Polisi: Kata Ahli Bahasa Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Pihaknya berjanji secepatnya akan melakukan gelar perkara dan hasilnya akan segera disampaikan.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
I Gede Ari Astina alias Jerinx 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID telah dimintai keterangan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan ahli bahasa terkait unggahan Jerinx yang menyinggung IDI.

Dari keterangan ahli bahasa, unggahan Jerinx memang diduga ada unsur mencemarkan nama baik.

"Keterangan (ahli bahasa) memang ada unsur yang kira-kira mencemarkan nama baik. Poinnya di situ, terkait dengan postingan itu berpedoman ahli bahasa," kata dia, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Pihaknya berjanji secepatnya akan melakukan gelar perkara dan hasilnya akan segera disampaikan.

"Secepatnya akan kami gelar perkara dari hasil gelar langkah selanjutnya akan kami sanpaikan," ujar Yuliar.

Kisah Pahit Cewek PL Karaoke di Bandung, Gak Punya Duit buat Makan, Anak Kelaparan, Diusir dari Kos

BOCORAN Spesifikasi dan Harga HP Oppo Reno 4 dan Reno 4 Pro, Akan Rilis Kamis 6 Agustus 2020

Lagu Lesti Kejora Kulepas Dengan Ikhlas Trending 1 di Youtube, Ditonton Lebih dari 3 Juta Kali

Yuliar mengatakan, ada tiga poin dasar saat meminta keterangan Jerinx hari ini. Pertama, unggahannya memang Jerinx sendiri yang melakukannya.

Kedua, terkait unggahannya, Jerinx ingin IDI mengambil tindakan dalam hal rapid test sebagai syarat untuk layanan di rumah sakit yang merugikan rakyat.

Ketiga, dari unggahan yang dilakukan pada 13 Juni 2020 terkait kalimat, komentar, hingga emoticon babi yang digunakan.

"Kami pertanyaakan semua termasuk emot di situ. Karena dalam beberapa postingan yang lainnya yang pernah ia lakukan tak ada emot seperti itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Seperti diketahui IDI Bali telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

“Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan pada 16 Juni 2020. Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved