Idul Adha 1441 H
Ini Panduan Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan dari Kemenag, Tak Perlu Salaman Selesai Shalat
Pelaksanaan shalat Idul Adha yang dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
TRIBUNCIREBON.COM - Idul Adha akan jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menekankan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, pekan lalu, mengatakan, pelaksanaan shalat id dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di daerah yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19.
"Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Bagaimana panduan shalat Idul Adha? Mengutip Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha.
• Ini Protokol Kesehatan Salat Idul Adha di Masjid Raya Bandung Besok, Jangan Lupa Pakai Masker
• INI Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Uang Pensiunan PNS 2020, Ada 6 Tunjangan Lagi Selain Gaji Pokok
• Gedung Sate Ditutup! Mulai Hari Ini Hingga 14 Agustus, Disebut-sebut Ada Pegawai Positif Covid-19
Demikian pula penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi virus corona.
Pelaksanaan shalat Idul Adha yang dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Berikut panduan dalam shalat Idul Adha 1441 Hijriah:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;