Pemkot Bandung Akhirnya Ikuti Pemprov Jabar Beri Sanksi Denda Uang Buat Warga Yang Tak Pakai Masker
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, penerapan sanksi denda itu menjadi pilihan terakhir setelah sanksi sosial dan administratif.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung ikut kebijakan Provinsi Jawa Barat yang memberikan sanksi denda berupa uang terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, penerapan sanksi denda itu menjadi pilihan terakhir setelah sanksi sosial dan administratif.
"Ikut, ikut. Pelaksanaannya bertahap," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2020).
Dikatakan Oded, saat ini draf Peraturan Wali Kota (Perwal) No 37 Tahun 2020 Kota Bandung, sedang dibahas untuk dilakukan perubahan.
"Masih dibahas," katanya.
Nantinya, kata dia, sanksi berupa denda bakal diterapkan untuk sektor lainnya, seperti restoran atau kafe yang melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung.
"Di Perwal juga sudah diatur. Tapikan tetap saja, bertahap, ada teguran sebelum didenda. Kalau membandel ya kita denda," ucapnya.
Okupansi Hotel Cuma 20 Persen
Selama penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) okupansi hotel di Kota Bandung hanya mencapai 20 persen.
Ketua Riung Priangan, asosiasi GM hotel bintang 2-5, Arief Bonafianto mengatakan, selama pandemi Covid-19, hotel menjadi sektor yang paling terdampak.
"Bandung ini memang jembatannya Jakarta, kalau perekonomian Jakartanya bagus pasti ke Bandungnya banyak, karena market kita sebenarnya 90 persen dari Jakarta, dengan adanya pandemi ini, dampak ke Bandungnya drastis turunnya," ujar Arief, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2020).
Selama fase adaptasi kebiasaan baru, kata dia, okupansi hotel ditargetkan mencapai 40 persen. Namun, hingga pertengahan Juli baru tercapai 20 persen.
"Untuk hotel itu minimal 40 persen baru kita running bener, kita tetap harus menerapkan protokol untuk menggerakan roda perekonomian, ini langkah apa yang harus kita lakukan," katanya.
Arief mengkalim, semua hotel yang ada di bawah naungan Riung Priangan, kata dia, patuh terhadap protokol kesehatan meskipun harus mengurangi 50 persen dari kapastias.