Mantan Bupati Indramayu Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin Bareng Eks Kepala Dinas PUPR
Selain Supendi, dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin.
TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman, Selasa (28/7/2020) kemarin.
"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).
Selain Supendi, dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin.
Seperti diketahui, Supendi dan Omarsyah merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus ini, Supendi dan Omarsyah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
• INI Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Uang Pensiunan PNS 2020, Ada 6 Tunjangan Lain Selain Gaji Pokok
• Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 4 dan Reno 4 Pro yang Akan Dirilis Agustus 2020
• 16 Kelurahan dan 20 RW di Kota Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftar Lengkap Daerah-daerahnya
Keduanya akan menjalani masa hukuman tersebut di Lapas Sukamiskin dikurangi dengan masa selama berada di tahanan.
Supendi dijatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebsari Rp 1.088.250.000 juta serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Sementara, Omarsyah dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,26 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan eks Bupati Indramayu, Supendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap senilai Rp 3,9 miliar.
"Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hamonangan Purba, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (7/7/2020).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," ujar Hamonangan.
Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp 3,9 miliar oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha. Salah satunya dari Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun.
"Membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp 1,8 miliar," ujar Hamonangan. Dari total Rp 3,9 miliar, Supendi sudah membayar Rp 2 miliar lebih.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu. Menurut hakim, Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya