Ini Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store, Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, Hartanya Ikut Disita
Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta
TRIBUNCIREBON.COM - Pengusaha ponsel asal Kota Batam, Putra Siregar (PS), yang merupakan pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta, Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Kanwil Bea Cukai Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.
Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Pada tanggal 23 Juli 2020, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).
• Daftar Harga HP Murah, Banderol di Bawah Rp 3 Juta, Spesifikasi Mantap: Samsung, Oppo, Vivo, Redmi
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.
Ricky menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima, tersangka PS senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19.
Lebih jauh Ricky mengatakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Bahkan ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
190 Ponsel Ilegal
Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Sebanyak 190 ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.
"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.
Setelah itu, tahun 2019, pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua dilakukan pada Senin (27/7/2020) ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya akan ditangani kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar.
Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu, beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita. "Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta, Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Kanwil Bea Cukai Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.
Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.
Ricky menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima, tersangka PS senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19.
Lebih jauh Ricky mengatakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Bahkan ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Profil Putra Siregar
Nama Putra Siregar cukup populer dan sangat aktif sebagai Youtuber. Tak cuma tenar di kota asalnya Batam, reputasinya juga dikenal luas di Tanah Air karena dekat dengan sejumlah artis papan atas.
Sesuai slogan PS Store, "HP Pejabat Harga Merakyat", handphone seperti iPhone bisa dijual toko tersebut jauh lebih murah ketimbang harga yang dibanderol toko resmi.
Lantas, sebenarnya siapakah profil Putra Siregar? Putra Siregar merupakan pengusaha perdagangan berbagai merek handphone yang dikenal memiliki harga sangat miring, baik kondisi baru maupun second.
Bisnis ponselnya menggurita, cabang PS Store tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia , termasuk di Jakarta.
Putra Siregar ditangkap karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.
Pria kelahiran Siantar yang tahun ini usianya masuk 25 tahun ini merintis bisnis ponsel murah sejak beberapa tahun lalu dari nol.
Sebelum terjun ke bisnis handphone, Putra Siregar juga pernah mencicipi profesi sales parfum hingga pengamen.
Yang menarik, PS Store banyak sekali menggunakan jasa selebriti untuk meng-endorse tokonya. Dilihat dari akun Instagramnya, para artis yang bekerja sama dengan dirinya antara lain Atta Halilintar, Raffi Ahmad, Baim Wong.
Selain akun Instagram, Putra juga memiliki akun media sosial Youtube dan Facebook yang diikuti jutaan netizen.
Akun Instagram @putrasiregarr17 misalnya diikuti 1,6 juta orang. Sementara, Youtube miliknya Putra Siregar Merakyat tercatat memiliki 1,4 juta subscribers.
Bisa dibilang, larisnya penjualan ponsel PS Store karena serius memanfaatkan media sosial. Yang paling baru, Putra Siregar juga berencana memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan menyumbangkan 350 hewan kurban di seluruh Indonesia saat Idul Adha nanti.
Di akun media sosialnya, Putra Siregar maupun PS Store aktif mengadakan kegiatan-kegiatan sosial. Termasuk menyumbangkan dana untuk mereka yang kesulitan setelah terdampak pandemi Covid-19.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat. Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," kata Ricky dikutip dari Kontan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik PS Store, Putra Siregar, Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal", https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/22070741/pemilik-ps-store-putra-siregar-jadi-tersangka-kasus-ponsel-ilegal.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Farid Assifa