Ini Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store, Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, Hartanya Ikut Disita
Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta
Setelah itu, tahun 2019, pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua dilakukan pada Senin (27/7/2020) ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya akan ditangani kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar.
Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu, beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita. "Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta, Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Kanwil Bea Cukai Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.
Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.
Ricky menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima, tersangka PS senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19.
Lebih jauh Ricky mengatakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Bahkan ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Profil Putra Siregar