Ini Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store, Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, Hartanya Ikut Disita

Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta

Editor: Machmud Mubarok
(https://www.instagram.com/putrasiregarr17/)
Terkait Dugaan Kasus Jual Beli HP Ilegal, Bea Cukai Incar Putra Siregar Sejak Tahun 2019 

TRIBUNCIREBON.COM - Pengusaha ponsel asal Kota Batam, Putra Siregar (PS), yang merupakan pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta, Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Kanwil Bea Cukai Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.

Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.

Pada tanggal 23 Juli 2020, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).

Daftar Harga HP Murah, Banderol di Bawah Rp 3 Juta, Spesifikasi Mantap: Samsung, Oppo, Vivo, Redmi

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.

Ricky menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima, tersangka PS senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19.

Lebih jauh Ricky mengatakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Bahkan ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

190 Ponsel Ilegal

Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Sebanyak 190 ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.

"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved