Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara Dalam 7 Dakwaan Korupsi 1MDB

Najib mengaku tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Editor: Machmud Mubarok
(AFP/MOHD RASFAN)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hadir dalam sidang perdana skandal korupsi 1MDB yang menyeretnya pada Rabu (3/4/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, MALAYSIA -  Pengadilan di Malaysia menghukum mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan terhadapnya dalam kasus korupsi 1MDB.

Tujuh dakwaan tersebut meliputi pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dilansir dari BBC, Selasa (28/7/2020), Najib didakwa pengadilan atas kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, Najib mengaku tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Peran Mahathir Mohamad atas Terbukanya Kasus 1MDB yang Menjerat Najib Razak

Kasus yang menjerat Najib dipandang sebagai ujian bagi upaya anti-rasuah di Malaysia.
Skandal 1MDB telah mengungkap jaringan penipuan dan korupsi global.

Kasus tersebut juga mengejutkan kancah perpolitikan Malaysia yang mengarah kepada penggulingan Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu ( UMNO) yang telah berkuasa di Malaysia selama 61 tahun.

Najib yang menjadi PM Malaysia sejak 2009 hingga 2018 diperkirakan masih akan tetap di luar penjara hingga bandingnya habis.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Pendukung Najib Razak Teriak Hidup Bossku

Menjelang sidang, Najib mengatakan akan berjuang sampai akhir dan bersumpah untuk mengajukan banding terhadap vonis bersalah atas dirinya.

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya," tulis Najib dalam sebuah pernyataan di Facebook.

Diberitakan sebelumnya Najib dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit atau senilai Rp 143,6 miliar dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekeningnya.

Najib menyangkal semua kesalahan dan mengatakan ia disesatkan oleh penasihat keuangannya, khususnya Jho Low.

Baca juga: Kronologi Eks PM Malaysia Najib Razak Tersandung Skandal Korupsi 1MDB

Jho Low telah didakwa di AS dan Malaysia, tetapi juga menyatakan tidak bersalah.

Tim pembela Najib berpendapat bahwa ia dituntun untuk percaya bahwa dana dalam rekeningnya tersebut disumbangkan oleh keluarga kerajaan Arab Saudi, bukan penyalahgunaan uang negara.

Tujuh Dakwaan

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diputus bersalah atas tujuh dakwaan dalam skandal 1Malaysia Development Berhad ( 1MDB).

Najib mendapat satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), dan tiga dakwaan pencucian uang.

Kini, Najib Razak terancam dipenjara hingga berpuluh-puluh tahun setelah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan korupsi 1MDB. 

Rinciannya, dia terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda karena penyalahgunaan kekuasaan, 20 tahun penjara, cambukan, dan denda atas tiga CBT.

Kemudian hukuman hingga 15 tahun kurungan badan dan denda atas dakwaan pencucian uang, seperti diberitakan The Star dan AFP Selasa (28/7/2020).

Sidang perdana itu menjadi ujian bagi keseriusan Negeri "Jiran" dalam memberantas rasuah, apalagi setelah perkembangan pada awal tahun.

Situasi yang dimaksud adalah bergabungnya partai Najib Razak, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), ke dalam pemerintahan PM Muhyiddin Yassin. Publik khawatir, bergabungnya UMNO dan beberapa sekutu Najib ke kabinet bakal memberi dampak kepada kelanjutan pengusutan.

Sejauh ini, Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, memeentahkan semua argumen bahwa Najib tidak bersalah.

Mantan PM Malaysia periode 2009-2018 itu dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit (Rp 143,6 miliar) dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekeningnya.

"Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan bukti di persidangan, saya menemukan jaksa sukses membuktikan kasusnya," kata Hakim Nazlan.

Ketika Hakim Agung Nazlan membacakan keputusannya, Najib tampak tenang dengan pengacaranya, Shafee Abdullah, mengajukan permohonan.

Dalam pandangan Shafee, sidang penetapan vonis sekaligus mitigasi terhadap kliennya harus ditunda hingga Senin pekan depan (3/8/2020). "Seperti yang kita ketahui, saat ini seluruh negeri tengah berada dalam kondisi lockdown. Klien saya tidak akan ke mana-mana," kata Shafee. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah atas 7 Dakwaan di Skandal 1MDB", https://www.kompas.com/global/read/2020/07/28/122854070/mantan-pm-malaysia-najib-razak-diputus-bersalah-atas-7-dakwaan-di-skandal.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved