Eks Sekda Kota Bandung Dibui Karena Korupsi, Kini Gadaikan Rumah Istri untuk Ganti Uang Rp 10 Miliar

Nama Edisis kembali terseret karena dia disebut menerima duit Rp 10 miliar dari Dadang Suganda yang sudah jadi tersangka kasus korupsi RTH. Perkaranya

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi bersaksi dalam sidang kasus korupsi RTH, Senin (27/7/2020). 

Edisis mengakui menerima uang Rp 10 miliar secara bertahap dari Dadang Suganda.

"Saya terima Rp 10 miliar dari Dadang. Tapi bertahap, dari Agustus 2012 hingga Maret 2013," kata Edisis.

"Tapi untuk kepentingan saya pribadi Rp 2,8 miliar, digunakan untuk keperluan ‎di Pilkada (Kota Bandung 2013)," ujar Edisis.

Sisanya, kata dia, digunakan untuk membayar segala kebutuhan terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung yang merugikan negara Rp 9 miliar.

"Sisanya untuk mengurus kasus bansos. Membayar pengacara hingga mengganti kerugian negara di kasus bansos. Untuk pengacara (Winarno Jati), dianggarkan 1 miliar," ujar Edisis.

Uang itu juga sebagian di antaranya dipakai untuk menyuap hakim. Apalagi, kata dia, dia dihubungi Dada Rosada bahwa Toto Hutagalung, terpidana kasus bansos, punya cara untuk mengamankan hakim.

"Saat itu ada ketakutan dalam sidang perkara bansos, kasusnya melebar kemana-mana karena ada ajudan saya dan pak wali kota. Akhirnya ada beberapa kali pertemuan, gimana caranya agar para tersangka nyanyi sampai level atas," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved