Eks Sekda Kota Bandung Dibui Karena Korupsi, Kini Gadaikan Rumah Istri untuk Ganti Uang Rp 10 Miliar

Nama Edisis kembali terseret karena dia disebut menerima duit Rp 10 miliar dari Dadang Suganda yang sudah jadi tersangka kasus korupsi RTH. Perkaranya

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi bersaksi dalam sidang kasus korupsi RTH, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

 TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mantan sekda Kota Bandung Edi Siswadi sudah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 5 tahun l‎alu setelah divonis bersalah karena terlibat menyuap hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Setiabudi Tedjocahyono.

Setiabudi merupakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung yang merugikan negara Rp 9 miliar.

Lima tahun mendekam, nasib apes kembali dialaminya saat ini. Pasalnya, KPK mengusut perkara korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara Rp 60 miliar lebih.

Perkara itu menjerat mantan Kepala DPKAD Bandung Herry Nurhayat, yang juga mantan terpidana kasus korupsi bansos.

Lalu, dua terdakwa lainnya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Solihat, mantan Anggota DPRD Kota Bandung.

Sejumlah Wilayah Jawa Barat Akan Padam Listrik, Selasa 28 Juli 2020, Ini Jadwalnya

Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp 3 Juta, Lengkap dengan Spesifikasi: Redmi, Vivo, Oppo, Samsung

Nama Edisis kembali terseret karena dia disebut menerima duit Rp 10 miliar dari Dadang Suganda yang sudah jadi tersangka kasus korupsi RTH. Perkaranya belum disidangkan.

Dalam kasus RTH, Dadang Suganda menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan RTH hingga Rp 30 miliar dalam perannya sebagai calo tanah.

Di persidangan pada Senin (27/7/2020), Edisis mengakui penerimaan uang Rp 10 miliar itu. Konsekuensinya, saat dia sedang dalam tahanan, ia harus mengembalikan uang negara Rp 10 miliar itu.

"Saya berkonsultasi dengan penyidik soal pengembalian uang Rp 10 miliar," ujar Edisis, di persidangan.

Suaranya tiba-tiba jadi berat saat melanjutkan kesaksiannya itu. Ia mengaku menggadaikan rumah dan uangnya dikembalikan pada negara.

"Sudah digadaikan. Padahal rumah itu tidak ada kaitannya dengan uang Rp 10 miliar. Itu rumah istri saya, hibah dari orangtuanya. Istri saya tidak mau melihat saya susah lagi, jadi digadaikan," ujarnya, dengan suara berat dan terbata-bata.

Ia tidak menyebut berapa rupiah rumah itu digadaikan. Dia juga tidak tahu apakah rumah yang digadai itu mencukupi untuk pengembalian uang Rp 10 miliar. Jaksa KPK, Chaerudin lantas bertanya.

"Kalau ‎uang (hasil gadainya) tidak cukup bagaimana, pak," ujar Chaerudin. Edisis tampak tertegun beberapa saat.

"Nanti saya pikirkan lagi mencari uangnya," ucap Edisis.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved