Bocah Kelas Tiga SD Dicabuli
BREAKING NEWS Kakak Sepupu Cabuli Bocah Kelas 3 SD hingga 10 Kali Saat Dititipkan di Rumahnya
Korban merupakan siswi kelas 3 SD yang kesehariannya suka berada di rumah pelaku dari hasil titipan sang ibu korban.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (27/7/2020)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020).
Pelaku itu berinisial IF (21) alias Kibol warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang tega mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial CDW.
Korban merupakan siswi kelas 3 SD yang kesehariannya suka berada di rumah pelaku dari hasil titipan sang ibu korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan kejadian bermula pada bulan Mei 2020 lalu.
Saat itu, pelaku mengancam tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban.
Sehingga, korban menuruti kemauan pelaku.
"Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dimana dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan di asuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwa nya korban. Sudah sebanyak 10 kali pelaku mencabuli korban," ujar AKB Bismo, Senin (27/7/2020).
• Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 4 serta Reno 4 Pro yang Bakal Dirilis Bulan Agustus Mendatang
• Download Lagu Terlanjur Mencinta Tiga Versi Lyodra, Tiara Andini, dan Ziva Magnolya, Sedang Viral
Ia menjelaskan, alasan sang ibu korban terus menitipkan anaknya tersebut, karena soal pekerjaan.
Adapun perbuatan pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi di Kecamatan Jatiwangi.
"Aksi pelaku mencabuli korban, yaitu dengan cara membuka celana dalam korban dan menidurkan korban. kemudian pelaku melakukan aksinya tersebut," ucapnya.
Kejadian tersebut, rupanya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada bibi dan pamannya.
Sehingga, kemudian terdengar oleh saksi bernama Muhammad Darda (50) yang juga merupakan pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka.
"Si saksi ini tidak terima dengan perbuatan pelaku dan menyampaikan kepada Komunitas Perempuan Maju (Puma) Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka," jelas dia.
Sehingga kemudian, Kapolres menambahkan, baik Komunitas Puma dan LPA menginisiasi pembuatan laporan kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
• Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Menjelang Idul Adha 2020 Tinggal Tiga Hari Lagi
• Panduan Lengkap dari MUI tentang Tata Cara Sholat Idul Adha 2020 saat Pandemi Covid-19
Sebab, ortu korban (ibu kandungnya) tidak berkenan melaporkan kejadian tersebut karena sesuatu hal.
"Dengan demikian, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.