Ternyata Peracik Obat Terlarang yang Digerebek BNN Cuma Lulusan SD, tapi Pil-nya Bisa Bikin Ngefly

Peracik obat terlarang di Kabupaten Bandung dan Cimahi yang berhasil diringkus oleh BNN dan Direktorat

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Empat tersangka yang memproduksi obat terlarang yang berhasil diamankan. 

"Yang jelas ini rumah kontrakan yang sudah di kontrak selama tujuh tahun, digunakan sebagai tempat produksi pil," ucap dia.

Rudi mengatakan, menurut pengakuan tersangka, produksinya sejak tahun 2013, obatnya tryhexypenidyl.

"Ini sejak tahun 2013, obatnya truhexpenidyl obatnya bisa membuat obat jadi fly, merupakan obat penenenang," katanya.

Obat tersebut termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya dan konsumsinya memerlukan resep dokter.

Rudi, menjelaskan dari masyarakat tidak pernah mengetahui kegiatan yang ada di dalam rumah ini.

"Ternyata setelah kami cek, di sekitar mesin itu menggunakan peredam suara. Jadi kegiatan yang ada di dalam pun masyarakat tidak mengetahui," ujarnya.

 Tiap Hari Kasus Positif Covid-19 di Jabar Terus Terjadi, Siapakah Mereka Ini?

Saat diainggung bagaimana membuang sampah produksinya, Rudi mengatakan, memang pihaknya menemukan masih banyak sampah di dalam rumah.

"Mungkin dibuang pada saat tertentu saja," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved