Ternyata Peracik Obat Terlarang yang Digerebek BNN Cuma Lulusan SD, tapi Pil-nya Bisa Bikin Ngefly
Peracik obat terlarang di Kabupaten Bandung dan Cimahi yang berhasil diringkus oleh BNN dan Direktorat
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Peracik obat terlarang di Kabupaten Bandung dan Cimahi yang berhasil diringkus oleh BNN dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, ternyata hanya lulusan SD .
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat, memaparkan kronologi terbongkarnya pabrik obat terlarang di Kopo Permai III Blok 18 CDF, Nomor 16, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"Jadi awalnya pada 22 Juni, tim dari BNN menyampaikan informasi dan melakukan koordinasi dengan kami, Ditresnarkoba Polda Jabar beserta BNNP Jabar. Menginformasikan bahwa akan ada pengiriman obat berbahaya yang dikirim oleh travel," ujar Rudi, di rumah yang dijadikan tempat pembuatan pil berbahaya, Jumat (24/7/2020).
Menurut Rudi, atas kerja sama dan koordinasi, pihaknya melakukan penyelidikan pada 22 Juli, mendatangi travel Hira Expres.
• 5 Tips Membuat Smartphone Awet, dari Pilih Power Bank yang Tepat hingga Pilih Case yang Sesuai
"Di sana ditemukan ada empat karung atau empat dus obat yang siap dikirim ke alamat di Jakarta," kata dia.
Rudi mengatakan, dari situ pihaknya mengamankan satu orang tersangka S (37), yang bertugas mengantarkan obat yang sudah jadi dari Kopo untuk dikirim ke Jakarta melalui travel Hira.
"S juga mempunyai tugas untuk mengambil bahan baku, yang akan dibuat dijadikan obat di sini (Kopo Permai), dia sebagai pengendali lapangan," ujarnya.
Rudi memaparkan, berdasarkan info dari S, pihaknya mendatangi TKP di sini (Kopo Permai), ditemukan ada satu unit mesin cetak tablet yang ukueannya besar.
"Sehari bisa meghasilkan 200 ribu pil tablet berbahaya," tuturnya.
Menurut Rudi, tersangka lain yang membuat racikan itu bernama TU (46).
"TU tamatan SD, dia pengakuannya mendapat keahlian dari seseorang yang sudah meninggal, namanya Udin," kata dia.
Kemudian ada dua orang tersangka lain, kata Rudi, yang tugasnya mencetak pil tersebut.
"Namanya R (39) dengan MK (34)," kata dia.
Menurut Rudi, rumah yang digunakan untuk produksi tersebut merupakan rumah kontrakan.
• Pelatih Persib Bandung Kena Serangan Jantung, Latihan Skuat Maung Bandung Pun Diundur