Presiden Jokowi Pecat Komisioner KPU, PTUN Malah Membatalkan, Evi Novida Diminta Balik Lagi ke KPU
Hukuman yang dijatuhkan kepada Evi lebih berat dibanding komisioner lainnya lantaran Evi dinilai bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu
Hendri pun mengadukan Evi dan komisioner KPU lainnya ke DKPP. Setelah melalui serangkaian persidangan pemeriksaan, DKPP menilai bahwa Evi beserta ketua dan komisioner KPU lainnya tidak memahami dan melaksanakan putusan MK.
Namun, hukuman pemecatan hanya dijatuhkan pada Evi, sedangkan lima komisioner lain dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Evi lebih berat dibanding komisioner lainnya lantaran Evi dinilai bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.
Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Tak terima pada SK Jokowi, Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan April 2020. Adapun alasan Evi mengajukan gugatan ini adalah karena SK Jokowi lahir berdasarkan putusan DKPP.
Menurut Evi, putusan DKPP itu cacat secara hukum dan tidak bisa ditoleransi.
"Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikan saya sebagai anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa pengadu maupun saya selaku teradu," ujar Evi, Minggu (19/4/2020).
Selain karena tak diperiksa, Evi menyebut putusan DKPP cacat lantaran pengadu, yang dalam hal ini ialah calon legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc, telah mencabut gugatannya di DKPP.
Pengadu, kata Evi, juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan di muka persidangan maupun saksi dalam sidang DKPP.
Evi pun mengaku dirinya tak pernah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Terkait langkah KPU dalam menetapkan calon legislatif terpilih Pileg 2019 yang menyeret Hendri Makaluasc, Evi menyebut bahwa pihaknya berupaya menjalankan bukti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.
"Saya dan enam anggota KPU tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019. Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok, atau pribadi dari partai tertentu," kata Evi.
Tanggapan Istana
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan masih mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Akan dipelajari dulu," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Dini menyatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN. Menurut dia, Presiden masih memiliki waktu untuk memutuskan langkah terkait putusan PTUN tersebut.