Presiden Jokowi Pecat Komisioner KPU, PTUN Malah Membatalkan, Evi Novida Diminta Balik Lagi ke KPU
Hukuman yang dijatuhkan kepada Evi lebih berat dibanding komisioner lainnya lantaran Evi dinilai bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu
TRIBUNCIREBON.COM - Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada lima butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Kelimanya yakni:
(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
• Daftar Harga Sepeda Lipat Murah di Bawah Rp 5 Jutaan, Mulai dari Element, Dahon, United dan Pasific
• Daftar Harga Terbaru Realme Juli 2020, Cek Bocoran Spesifikasi Realme C15 yang Bakal Rilis 28 Juli
• 33 RW di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Punya Tingkat Risiko Tinggi Penularan Virus Corona
(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
(4) Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan
(5) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
1. Berharap jalankan putusan
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Evi Novida Ginting Manik membenarkan bahwa gugatan perkaranya dikabulkan oleh PTUN.
"Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," kata Evi, Kamis (23/7/2020).
Evi menegaskan bahwa dia tidak menggugat putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya. Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP.
"Jadi kan putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK Presiden. Gitu ya menurut saya," ujar Evi.
Ia menyadari bahwa putusan PTUN itu belum inkrah. Masih ada kemungkinan Presiden mengajukan banding atas putusan itu. Namun demikian, Evi berharap hal tersebut tak terjadi. Ia ingin Presiden menjalankan amar putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. "Ya, berharap demikian dilaksanakan amar putusannya," kata Evi.