Kejari Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di 7 Objek Wisata di Indramayu, Sudah Berlangsung Sejak 2017
Kejaksaan Negeri Indramayu mengungkap fakta terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap 7 objek wisata milik Pemkab Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu mengungkap fakta terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap 7 objek wisata milik Pemkab Kabupaten Indramayu.
//
Ketujuh objek itu tersebut adalah Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan korupsi tersebut rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu.
"Sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Pendopo Indramayu, Jumat (24/7/2020).
Saat disingung siapa saja oknum yang terlibat, Douglas Pamino Nainggolan belum bisa menyampaikan secara detail.
Proses penyelidikan pun sampai sekarang masih berlangsung.
Kendati demikian, ia memastikan oknum tersebut merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu.
"Sekarang ini kita masih mengumpulkan barang bukti," ujarnya.
Sesuai tahapan penyelidikan, setelah barang bukti terkumpul selanjutnya akan dilakukan penerangan tindak pidana dan terakhir pengumuman tersangka.
"Nanti akan dibuktikan di pengadilan yang pasti ASN di Dinas Pariwisata," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/douglas-maldonado.jpg)