Layanan SIM Keliling
Cek Lokasi Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini, Jumat 24 Juli 2020
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Jumat (24/7/2020) dijadwalkan hadir di Disnaker Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
• Daftar Harga Terbaru Realme Juli 2020, Cek Bocoran Spesifikasi Realme C15 yang Bakal Rilis 28 Juli
• Download MP3 Lagu Terlanjur Mencinta Versi Lyodra, Tiara Andini dan Ziva Magnolya, Rajai Tangga Lagu
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jadwal di Kuningan
Mobil SIM Keliling Polres Kuningan kembali beroperasi untuk melayani pemohon hari ini, Ssbtu (25/07/2020).
Bripka Evan Kustawan, operator Mobil SIM Keliling, mengatakan mobil beroperasi setiap hari untuk melayani pemohon di sejumlah daerah.
“Untuk hari ini (Sabtu, 25/7/2020), kita berikan pelayanan di sekitar Kecamatan Sindangagung,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu, mereka (pemohon, red) harus cuci tangan terlebih dahulu. Nah, untuk fasilitas kebersihan itu kami sediakan di tiap lokasi pelayanan,” ujarnya.
Dalam pelayanan, kata Evan, petugas melakukan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
“Kita lakukan protokol kesehatan Covid-19 sebagai antisipasi dan waspada terhadap penyebaran wabah virus tersebut, “ ujarnya.
Mobil SIM Keliling melayani perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi, red).
Adanya Mobil SIM Kelililng di wilayah tersebut tentu membantu dalam penghematan jarak tempuh.
Warga bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh Indoensia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah dilakukan secara online sehingga perpanjangan masa berlakunya, tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun layanan itu hanya diperuntukan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Kemudian, mengenai persyaratan yang harus disiapkan dalam melakukan perpanjangan SIM, pemohon tinggal membawa e-KTP asli atau surat keterangan e-KTP dan SIM aslinya yang masih berlaku (*)