Kejaksaan Negeri Indramayu Duga Ada PNS yang Terlibat Praktik Korupsi 7 Tempat Wisata Milik Pemkab
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, dugaan tersebut awalnya terendus setelah dilakukannya penyelidikan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu dicurigai ikut terlibat dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di sebanyak 7 objek wisata milik Pemkab Indramayu.
//
Ketujuh objek itu tersebut adalah Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, dugaan tersebut awalnya terendus setelah dilakukannya penyelidikan.
"Ya pasti ada keterlibatan (ASN)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (23/7/2020).
Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, untuk mendalami perkara tersebut pihaknya akan memanggil beberapa saksi terkait untuk dimintai keterangan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan mantan kepala dinas juga rencananya akan dimintai keterangan.
Dalam hal ini, Douglas Pamino Nainggolan enggan membeberkan secara detail terkait dugaan tersebut.
Hanya saja, dia menyebut berdasarkan hasil penyelidikan diketahui adanya pengelolaan yang tidak jelas dari ketujuh objek wisata tersebut sehingga menimbulkan kerugian kas negara.
Salah satunya, yakni adanya pungutan uang tiket masuk lokasi wisata yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak masuk dalam ketentuan.
Imbasnya, uang tiket masuk tersebut tidak jelas retribusinya mengalir kemana.
"Pemkab mendapat jatah yang tidak jelas berapa, Pemkab berapa yang didapat, mereka berapa? Itu tidak jelas" ujar dia.