Ini Protokol Lengkap Saat Shalat Idul Adha 1441 Saat Pandemi, Bacaan Dipercepat Khutbah Dipersingkat
Surat edaran menyebutkan, salat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk kegiatan saat Idul Adha di tengah pandemi ini.
Protokol ini mengatur tata laksana bagi masyarakat, mulai dari pencarian hewan kurban, salat id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Protokol Idul adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7). Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376-Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi COVID-19.
Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. Surat Edaran ini ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI, Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.
“Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari Senin,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad melalui ponsel, Selasa (14/7).
• Zodiak Besok, Rabu 22 Juli 2020: Libra Dapat Kejutan, Cancer Hati-hati Pada Barang Berhargamu
• Update Daftar Harga HP Vivo 2020, Mulai Vivo Y91 Rp 1,7 Juta hingga Vivo X50 Pro Rp 9,9 Jutaan
• Daftar Harga HP Xiaomi Juli 2020, Termasuk Redmi 9 dan Poco F2 Pro yang Baru Dirilis
• Pemandu Lagu & Terapis Demo di Jakarta Agar Tempat Hiburan Dibuka: Kami Janda Butuh Biaya Hidup
Surat edaran menyebutkan, salat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal.
Protokol kesehatan yang pokok adalah:
- Jemaah wajib memakai masker
- Membawa alat salat sendiri
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.
“Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat id,” kata Daud.
Protokol selanjutnya yang ditetapkan adalah:
- Panitia salat id wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan
- Memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter