Jumat, 29 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Gugus Tugas Covid-19 Jabar Akan Bertugas Sampai Satgas Penanganan Covid-19 Terbentuk

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
(Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/5/20). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat akan terus bertugas sampai Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan Jabar terbentuk.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan pembentukan satgas baru ini membutuhkan waktu dan penyesuaian terhadap gugus tugas yang sudah ada selama ini. Pembentukkannya pun harus dengan rekomendasi Satgas Penanganan Covid 19 Pusat 

"Agar maklum, sesuai dengan amanat Perpres 82 tahun 2020, akan dibentuk Satgas Penanganan Covid 19 Daerah, sesuai dengan pertimbangan dan rekomendasi Satgas Penanganan Covid 19 Pusat atau Nasional.
Sampai saat ini, Gugus Tugas Daerah masih menjalankan tugasnya sampai terbentuknya keanggotaan Satgas Penanganan Covid 19 Pusat atau Nasional dan Daerah," katanya melalui ponsel, Selasa (21/7).

Presiden Jokowi Minta Vaksin Covid-19 Siap Dalam 3 Bulan, Tim Riset Berani Menolak, Ini Sebabnya

Zodiak Besok, Rabu 22 Juli 2020: Libra Dapat Kejutan, Cancer Hati-hati Pada Barang Berhargamu

Update Daftar Harga HP Vivo 2020, Mulai Vivo Y91 Rp 1,7 Juta hingga Vivo X50 Pro Rp 9,9 Jutaan

Sebelumnya diberitakan, Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Doni Monardo ini resmi dilakukan dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perihal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini tercantum dalam Pasal 20 ayat 2  Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi Pandemi Covid-19.  Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7).

"Siang tadi bapak presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan, dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes, dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN, pak Erick sebagai yang  mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," katanya.

Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut menurut Airlangga yakni melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19. Selain itu memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan. 

"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembanagan Covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years. Kita lihat recovery Pendemi Covid-19 ini akan memakan waktu. Oleh karena itu pak presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," katanya.

Tanggapan Emil

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menanggapi soal pembubaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurutnya, Presiden RI Joko Widodo bukan membubarkan Tim Gugus Tugas, melainkan menggantinya dengan nama yang lain.

Demikian disampaikan Kang Emil begitu biasa disapa, saat rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 Majalengka di Pendopo, Rabu (22/7/2020).

Selain bukan dibubarkan, jelas dia, pergantian nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan disahkan dengan menunggu Sutar Keterangan (SK) dari pusat.

Namun terkait tugasnya, masih sama dengan yang terdahulu.

"Gugus Tugas ini belum dibubarkan, sembari menunggu Surat Keterangan (SK) dari pusat soal peralihan tim dari Gugus Tugas ke Satgas," ujarnya.

Dengan demikian, suami dari Atalia Praratya atau lebih dikenal dengan Bu Cantik itu menyebut, tidak usah terlalu diviralkan.

Sebab, itu hanya mengganti nama saja untuk lebih terstruktur.

 Ridwan Kamil Jadi Imam Salat Jenazah Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat di Cirebon

 Diskon Besar-besaran! PLN Majalengka Berikan Diskon Tambah Daya Hanya Rp 170.845

"Jadi sebenarnya tidak usah diviralkan mau dibubarkan, karena ini hanya mengganti nama saja untuk lebih terstruktur," ucapnya.

Emil menambahkan, terkait penggantian nama itu, pihaknya menyebut hal itu agar pemerintah dapat lebih mudah untuk menanggani penyebaran Covid-19.

Sekaligus, kembali menumbuhkan ekonomi yang kian terpuruk akibat wabah tersebut.

"Karena akan dibagi menjadi dua oleh pemerintah pusat, mana yang penanganan epidomologi, mana yang pemulihan ekonomi," jelas dia.

Selain rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, Ridwan Kamil sempat meninjau revitalisasi alun-alun Majalengka yang akan selesai pada akhir tahun ini.(Sam) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved