Suami Jual Istri di Cianjur
Suami Jual Istri di Cianjur, Pernah Main Bertiga dan Sering Nonton Istri, Ternyata Usianya 51 Tahun
Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Fakta baru terungkap bahwa EY (48) yang menjual istrinya ke pria hidung belang, ternyata sering meminta istrinya itu untuk melayani seks menyimpang main bertiga. EY mengaku sudah enam kali melakukan kegiatan transaksi prostitusi menjual istrinya melalui aplikasi online ini.
"Sejak Januari saya menggunakan aplikasi untuk menjual istri saya, terkadang saya juga melihat istri saya dipakai orang lain, kadang kami juga main bertiga," ujar EY, Senin (20/7/2020) di Mapolres Cianjur.
EY mengatakan, ia sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan nekat melakukan seks menyimpang dengan menggunakan aplikasi karena terbelit masalah ekonomi.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan praktik perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.
"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang.
• Breaking News: Pulang Demo dari Jakarta, Perangkat Desa di Indramayu Ini Langsung Positif Covid-19
• MOMEN King Kobra Garaga Cegat Panji Petualang dan Alshad Ahmad di Hutan, Jadi Ganas, Body-nya Besar
• Daftar Harga dan Spesifikasi HP Vivo Terbaru Bulan Juli 2020: Vivo X50 Pro Dibanderol Rp 9,9 Juta
Kapolres mengatakan untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu. Dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan kasus penjualan istri oleh suami terungkap berkat laporan masyarakat yang mengendus adanya seks menyimpang yang dilakukan oleh sepasang suami istri.
"Kami menerima kabar adanya praktik prostitusi online yang dilakukan oleh suami istri di sebuah penginapan di Cibeber," ujar Anton di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Anton mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut timnya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah penginapan di Cibeber.
"Tim langsung meluncur dan kami mendapati pasangan ini di sebuah penginapan," katanya.
Anton mengatakan, pasangan ini sudah melakukan praktik prostitusi selama enam bulan sejak bulan Februari.
"Mereka mengaku sudah enam kali melakukan praktik prostitusi online ini," katanya.
Wakapolres Cianjur Kompol Hilman mengimbau kepada warga Cianjur untuk peka terhadap anggota keluarganya apalagi yang mempunyai anak perempuan.
"Kalau anak perempuan belum pulang lebih dari biasanya ditelepon sedang dimana, jangan dibiarkan harus peka terhadap anggota keluarga lainnya juga saling mengingatkan, jangan sampai pergaulan yang arahnya negatif juga dibiarkan," katanya.
Ketua P2TP2A Terkejut
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, menduga dampak pandemi covid-19 bisa saja menjadi penyebab sang suami tega menjual istrinya.
Hanya saja ia kaget dengan para pelaku yang sudah cukup berumur sang suami EY (49) dan istrinya yang menjadi korban HP (51) yang menggunakan aplikasi terkini.
Ia belum bisa menyimpulkan apakah pelaku dan korban mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut apakah pelaku mengalami gangguan jiea atau tidak. Apakah ini juga mungkin dampak dari pandemi covid sehingga tidak punya pekerjaan akhirnya suami bisa menjual istrinya," kata Lydia di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Lydia mengapresiasi pengungkapan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh Polres Cianjur.
"Intinya bahwa ini sudah banyak yang terungkap dari perkara-perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan sampai lagi terjadi karena kalau kita lihat 5 tahun ke belakang dulu pernah ada 1 perkara juga bahwa suami yang menjual istrinya," kata Lydia.
Ia mengatakan cukup kaget dengan kasus baru yang dilakukan oleh pelaku dan korban yang sudah berumur.
"Kalau lihat umur ya umur sudah setua itu masih masih bisa menggunakan aplikasi," katanya
Ia berharap, kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh berhenti dan harus memberikan rasa keadilan terhadap korban dan keluarganya.
Lydia mengatakan, saat ini sudah 23 perkara kasus kekerasan dan pencabulan terhafap anak yang ia terima.
"Kalau dibandingkan dengan tahun kemarin ada penurunan angka, kasus lainnya seperti trafficking juga banyak terjadi," katanya.
Pengakuan Suami
Tersangka penjual istrinya sendiri, EY (49), membeberkan alasan kenapa ia sampai tega menyuruh istrinya, H (51) untuk melayani pria lain.
Tersangka mengaku semula berjualan mi ayam bersama istrinya. Namun sejak awal tahun ia mulai mengunduh sebuah aplikasi dan menjajakan foto istrinya untuk dijual.
"Pelanggannya bervariasi umurnya ada yang 30, 34, umur 44 juga ada, seputar Cianjur saja pelanggannya," kata EY di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).
EY mengatakan pelanggannya selain Cianjur juga ada dari kawasan Cipanas. Ia mengatakan tak pernah memaksa istrinya untuk melakukan prostitusi.
"Mungkin ia kasihan melihat saya, jadi ingin membantu perekonomian," kata EY.
EY mengatakan ia sempat merekam video adegan mesum melalui handphone miliknya, namun rekaman tersebut ia hapus.
"Iya saya sempat merekamnya namun saya hapus kembali saat itu, sekali saja saya merekamnya," kata EY.
EY mengaku ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdampak kebutuhan ekonomi.
"Ia dalam keadaan sehat saat diperiksa, kalau perilaku seks menyimpang harus ada pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Anton mengatakan, pelaku mengakui jika ia terkadang melayani pelanggan bersama dengan istrinya. Namun ia menampik jika melakukan hubungan sesama jenis. (fam)