Suami Jual Istri di Cianjur
Suami Jual Istri di Cianjur, Pernah Main Bertiga dan Sering Nonton Istri, Ternyata Usianya 51 Tahun
Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Fakta baru terungkap bahwa EY (48) yang menjual istrinya ke pria hidung belang, ternyata sering meminta istrinya itu untuk melayani seks menyimpang main bertiga. EY mengaku sudah enam kali melakukan kegiatan transaksi prostitusi menjual istrinya melalui aplikasi online ini.
"Sejak Januari saya menggunakan aplikasi untuk menjual istri saya, terkadang saya juga melihat istri saya dipakai orang lain, kadang kami juga main bertiga," ujar EY, Senin (20/7/2020) di Mapolres Cianjur.
EY mengatakan, ia sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan nekat melakukan seks menyimpang dengan menggunakan aplikasi karena terbelit masalah ekonomi.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan praktik perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.
"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang.
• Breaking News: Pulang Demo dari Jakarta, Perangkat Desa di Indramayu Ini Langsung Positif Covid-19
• MOMEN King Kobra Garaga Cegat Panji Petualang dan Alshad Ahmad di Hutan, Jadi Ganas, Body-nya Besar
• Daftar Harga dan Spesifikasi HP Vivo Terbaru Bulan Juli 2020: Vivo X50 Pro Dibanderol Rp 9,9 Juta
Kapolres mengatakan untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu. Dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan kasus penjualan istri oleh suami terungkap berkat laporan masyarakat yang mengendus adanya seks menyimpang yang dilakukan oleh sepasang suami istri.
"Kami menerima kabar adanya praktik prostitusi online yang dilakukan oleh suami istri di sebuah penginapan di Cibeber," ujar Anton di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Anton mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut timnya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah penginapan di Cibeber.
"Tim langsung meluncur dan kami mendapati pasangan ini di sebuah penginapan," katanya.
Anton mengatakan, pasangan ini sudah melakukan praktik prostitusi selama enam bulan sejak bulan Februari.
"Mereka mengaku sudah enam kali melakukan praktik prostitusi online ini," katanya.