SIM Keliling

Ini Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota, Senin 20 Juli 2020

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota 

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Leuwimunding.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada tepatnya di sekitar Alun-alun Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (20/7/2020).

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

 Jadwal Puasa Sunnah Menjelang Idul Adha 2020, Bisa Mulai Dikerjakan Pada Awal Bulan Dzulhijjah

Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

 Harga Sepeda Lipat Terbaru 2020, Mulai dari Rp 1,7 Juta: Ada United, Polygon, Noris, Hingga Element

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved