Acara Hajat Khitanan Dibubarkan Paksa
BREAKING NEWS Polisi Bubarkan Paksa Acara Hajat Khitanan Megah di Kuningan, Tamu Langsung Bubar
"Hajatan dilakukan ternyata tidak semua mematahui aturan tersebut," kata Kompol Yayat Hidayat.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sebuah tayangan video yang memperlihatkan petugas kepolisian dari Polsek Ciawigebang dan sejumlah Anggota Koramil/1509 Ciawigebang membubarkan paksa hajatan khitanan yang digelar oleh salah seorang perangkat Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Jumat (18/7/2020).
//
Video tersebut menjadi viral lantaran sudah tersebar di media sosial, seperti Instagram, dan WhatsApp.
Tribuncirebon.com pun mengonfirmasi kejadian tersebut dengan mewawancarai salah seorang warga Desa Ciputat, Ciawigebang, Kuningan via telepon.
"Iya betul, dalam video pembubaran itu sejak kemarin kejadiannya," kata Sulaiman, warga Geresik, Kecamatan Ciawigebang, saat dihubungi via ponsel.
Sulaiman mengatakan, pembubaran itu benar terjadi.
"Hajatan itu di Dusun Tagog, Desa Ciputat," katanya.
Sementara itu, menurut Kapolsek Ciawigebang, Kompol Yayat Hidayat kepada awak media mengatakan, menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Bupati No 47 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru dalam rangka Penanganan Corona Disease 2019.
"Hajatan dilakukan ternyata tidak semua mematuhi aturan tersebut," kata Kompol Yayat Hidayat.
Meski begitu, katanya, tindakan pembubaran pesta pernikahan tersebut berlangsung aman dan tertib, tak ada kericuhan sama sekali.
"Tadi saat dihentikan acara hiburannya, mereka menerima dan tidak melanjutkan atau menyelesaikan susunan acara hajat hiburan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kapolsek-ciawigebang-kompol-yayat-hidayat-bubarkan-paksa-hajatan-di-kuningan.jpg)