194 Bangunan dan Benda Bersejarah di Sumedang, Baru 21 yang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Untuk menetapkan bangunan dan benda sebagai cagar budaya, kriterianya harus berusia 50 tahun dan yang paling penting harus ada nilai sejarahnya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang sejauh ini baru menetapkan 21 bangunan dan benda yang memiliki nilai sejarah menjadi Cagar Budaya supaya nantinya bisa tetap dilestarikan.
Penetapan 21 Cagar Budaya tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 7 tahun 2015 tentang pelestarian bangunan, struktur dan Kawasan Cagar Budaya dan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda.
Kepala Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah, Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Cece Saefudin mengatakan, sebetulnya bangunan bersejarah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya itu awalnya ada 22, namun ada satu bangunan yang statusnya dicabut dari cagar budaya.
"Cagar budaya di Sumedang ada 22, tapi berdasarkan keputusan PTUN ada rumah tipe lama (di Jalan Prabu Geusan Ulun) yang statusnya harus dicabut," ujar Cece saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2020).
• Daftar Harga HP Oppo Bulan Juli 2020: Oppo A31 Rp 2,8 Juta, Oppo A91 Rp 3,7 Juta
• Presiden Jokowi dan Istri Pesan Sepeda Lipat Kreuz Buatan Bandung, Harganya Masih Rahasia
• Jadwal Puasa Sunnah Menjelang Idul Adha 2020, Bisa Dikerjakan Mulai Awal Bulan Dzulhijjah
Sebanyak 22 cagar budaya itu, yakni Monumen Lingga, Gedung Bumi Kaler, Benteng Gunung Gadung, Benteng Gunung Koentji, Benteng Gunung Palasari, Gedung Disbudparpora, Jembatan Cincin Cikuda Jatinangor, Jembatan Cincin Kuta Mandiri, Makam Cut Nyak Dien, Makuta Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun, dan Meriam Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun.
Kemudian ada Bunker Jati Sari, Pendopo Sumedang Utara, Prasasti Pembangunan Jalan Raya Pos, Rumah Cut Nyak Dien, Rumah Lama Tipe 2 milik Agus Ruhana, Siger Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun, Gedung Srimanganti, Struktur Bangunan Ragadiem, Wisma Gending, dan Monumen Loji.
"Tapi kalau total keseluruhan yang tercatat di kami ada 194 yang belum ditetapkan. Itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang," katanya.
Ia mengatakan, untuk menetapkan 194 bangunan bersejarah yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, baik tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi harus ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Untuk menetapkan bangunan dan benda sebagai cagar budaya, kriterianya harus berusia 50 tahun dan yang paling penting harus ada nilai sejarahnya," ucap Cece.
Menurutnya, sebanyak 194 benda dan bangunan bersejarah yang tercatat sebagai cagar budaya itu merupakan usulan dari tokoh masyarakat karena kriterianya masuk cagar budaya, tetapi hingga saat belum ditetapkan karena belum dikaji TACB. (*)