Pelaksanaan New Normal

Wali Kota Cimahi Sebut Denda Rp 150 Ribu bagi yang Enggak Mau Pakai Masker Terlalu Kecil

Denda bagi warga yang tak memakai masker akan diterapkan mulai tanggal 27 Juli.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
ISTIMEWA
Pengendara yang membandel tidak mengenakan masker langsung dihukum push-up oleh petugas di Jalan DI Panjaitan Indramayu, Sabtu (9/5/2020) sore 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Denda bagi warga yang tak memakai masker akan diterapkan mulai tanggal 27 Juli.

//

Hal ini disambut baik oleh Pemkot Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna memastikan akan mengikuti Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.

"Akan dibuat aturannya, nantinya koordinasi dulu kebeberapa pihak. Setuju dan ikut kalau penerapan denda. Imbauan saja sepertinya tidak cukup, sehingga agar disiplin memang harus ada aturan seperti itu," kata Ajay M Priatna di Cimahi Techno Park, Selasa (14/7/2020).

Ajay menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur baru diturunkan, jadi pihak Pemkot Cimahi akan membahas untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia mengatakan, perlu pengawasan yang ketat, karena jika hanya "tagline" saja tentang denda tanpa pengawasan, akan diabaikan orang lain.

Bagi Ajay, denda tersebut masih tergolong kecil.

Terkait kesadaran warga Cimahi untuk menggunakan masker, Ajay mengatakan sudah cukup tinggi kesadarannya.

 Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 15 Juli di Jabar, Jl Astana Anyar Mati Lampu Mulai Jam 9 Pagi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved