Breaking News

Kasus Prostitusi Hana Hanifah

Sambil Menangis Artis FTV Hana Hanifah Minta Maaf, Statusnya Sebagai Saksi Kasus Prostitusi

Namun, jika kemudian diketahui ternyata HH secara aktif menawarkan diri, maka bisa saja berubah menjadi tersangka.

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com/Dewantoro
Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya artis FTV, selebgram dan foto model berinisial HH (23) akhirnya menampakkan diri saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam. Di hadapan awak media, HH pun menyampaikan permintaan maaf. 

TRIBUNCIREBON.COM - Setelah ditunggu-tunggu, artis FTV, selebgram, dan foto model berinisial HH (23) akhirnya menampakkan diri saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam.

Di hadapan awak media, HH pun menyampaikan permintaan maaf. HH yang tampil dengan sepatu sport putih, celana hitam ketat, baju putih lengan panjang, dan mengenakan jaket putih dengan kerudung warna biru itu turun dari lantai 2 didampingi seorang pria yang diduga kuasa hukumnya.

Tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya hingga akhirnya diberi kesempatan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko berbicara menggunakan pengeras suara.

Saat itulah HH membacakan pernyataannya yang ditulis di selembar kertas. Dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim yang telah menjaganya selama berada di Medan.

Dia juga berterima kasih kepada dua orang yang disebutnya penasihat hukum bernama Machu dan Kak Putri.

Daftar Harga HP Oppo Bulan Juli 2020: Oppo A31 Rp 2,8 Juta, Oppo A91 Rp 3,7 Juta

Daftar Harga Sepeda Lipat 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan: Ada Polygon, United, Element, Hingga Noris

Daftar Harga HP Vivo Bulan Juli 2020, Lengkap dengan Bocoran Harga Vivo X50 Pro dan Vivo X50

Dengan suara parau seperti orang akan menangis, artis HH juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Sumatera Utara.

"Saya di sini sebagai saksi. Saya meminta maaf kepada keluarga saya dan masyarakat Sumatera Utara," katanya. Tak sampai dua menit dia berbicara. Kemudian ia pun bergegas meninggalkan lokasi dan naik ke lantai 2.

Menurut Riko, sejak Selasa pagi hingga siang, HH bukan berada di Mapolrestabes, melainkan di suatu tempat.

Pihaknya tidak menahan HH. Sementara ini status HH masih sebagai saksi. Namun, jika kemudian diketahui ternyata HH secara aktif menawarkan diri, maka bisa saja berubah menjadi tersangka.

"Mungkin. Mungkin saja (jadi tersangka). Kalau dia secara aktif menawarkan diri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HH diamankan saat berada di dalam kamar hotel bersama A yang mengaku sebagai karyawan swasta.

Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah mengamankan tersangka R di lobi hotel tersebut pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Saat diamankan, keduanya dalam kondisi tidak mengenakan busana lengkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, alat kontrasepsi, dan kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan R sebagai tersangka karena berperan menjemput dan membantu HH selama berada di Medan atas suruhan tersangka J yang ada di Jakarta.

J, menurut HH, adalah seorang fotografer yang diduga sebagai muncikari. Polisi membentuk tim untuk mengejar tersangka J.

"Keterangan saksi HH, J mengaku profesinya fotografer dan ketemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam. 

Dengan demikian, dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni R yang menjemput HH dari Bandara Internasional Kualanamu dan membantu HH selama berada di Medan, dan J, yang belum tertangkap dan diduga kuat masih berada di Jakarta. 

"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka R dan kita bentuk tim untuk mengejar tersangka J," katanya. 

Pihaknya menduga tersangka J merupakan muncikari yang bertemu dengan HH di kafe di seputaran Senayan, Jakarta. 

Dalam kasus ini, J menerima uang dari A sebesar Rp 20 juta lalu ditransfernya ke rekening milik HH.

"HH, untuk sementara ini masih sebagai saksi karena dirinya sebagai obyek yang diperdagangkan sesuai UU tindak pidana perdagangan orang," katanya. 

Dalam kasus ini, A yang mengaku sebagai warga Medan meskipun dalam tanda pengenalnya merupakan warga Pekanbaru, statusnya masih sebagai saksi.

A sudah mentransfer Rp 20 juta kepada tersangka J dan polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka.  "Kenapa A tidak jadi tersangka karena hubungan badan itu belum terjadi. Kan tadi lihat kondomnya masih utuh. HH mungkin bisa jadi tersangka kalau dia aktif menawarkan diri," katanya. 

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Suara Parau, Artis HH Minta Maaf...", https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/08482691/dengan-suara-parau-artis-hh-minta-maaf.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Farid Assifa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved