Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling Kabupaten Majalengka, Selasa 14 Juli 2020, Ada di Lokasi Ini
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samsat Keliling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (14/7/2020).
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samsat Keliling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Lokasi Samsat Keliling itu kini hadir di Leuwimunding tepatnya di alun-alun Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
• Artis Hana Hanifah Hubungi Muncikari, Dibayar Rp20 Juta, Digerebek Bersama Pria & Ditangkap di Medan
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
• Siap-siap, Sejumlah Wilayah di Bandung Akan Padam Listrik, Selasa 14 Juli 2020, Ini Jadwalnya
• Meski Bisa Obati Banyak Penyakit, Awas, Konsumsi Bawang Putih Bisa Timbulkan Efek Berbahaya Ini
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
• Daftar Harga Sepeda Lipat 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan: Ada Polygon, United, Element, Hingga Noris
Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum berinteraksi dengan petugas Samling.
Jadwal di Cirebon
Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon pada Selasa (14/7/2020) dijadwalkan hadir di depan Batik RBC, Desa Trusmi, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
• Jadwal Pemadaman Listrik di Indramayu, Selasa 14 Juli, Ada 8 Desa & 3 Wilayah Pusat Kota yang Padam
• Sejumlah Wilayah di Kuningan Akan Padam Listrik, Selasa 14 Juli 2020, Ini Jadwalnya
Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @humaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
• Siap-siap, Sejumlah Wilayah di Bandung Akan Padam Listrik, Selasa 14 Juli 2020, Ini Jadwalnya
• Bocoran Harga Vivo X50 dan Vivo X50 Pro, Rilis Pertengahan Juli 2020, Lengkap Dengan Spesifikasinya
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.