Covid 19 di Jabar
Mulai 27 Juli Warga yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum Didenda Rp 150 Ribu, Emil: Biar Jera
selama 14 hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker
"Gunakan yang sederhana, seperti ventilasi alami dengan membuka jendela dan pintu sehingga dengan ventilasi yang terbuka dapat melarutkan virus tersebut dan potensi terpapar pada individu akan jauh lebih sedikit," katanya.
Selanjutnya, Budiman yang juga merupakan staf pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menjelaskan bahwa karakter virus SARS-CoV-2 akan bertahan lebih lama dalam keadaan yang dingin dan lembab.
Akan tetapi apabila dalam kondisi panas dan kering, virus tersebut tidak akan bertahan lama.
Di sisi lain, ventilasi seperti exhaust fan akan melancarkan pergantian udara dalan suatu ruangan yang membantu untuk mengurangi potensi penualaran virus pada ruang tertutup
"Kita dapat mengurangi dosis virus di udara dengan membuat ventilasi seperti exhaust fan supaya pergantian udara dalam suatu ruangan menjadi tinggi sehingga mampu mengurangi kemungkinan kita tertular (COVID-19)," lanjutnya.
Selain itu, Mahardika juga menyarankan jika menggunakan transportasi umum, tetap menggunakan masker dan buka jendela sehingga dapat menjadi ventilasi alami yang jauh lebih aman.
"Kalau pakai kendaraan umum, buka saja jendela kemudian pakai masker. Buka jendela merupakan ventilasi alami yang jauh lebih aman, enak dan segar. Jika merasa berkeringat di suatu tempat, maka kita aman. Namun jika merasa dingin sampai harus pakai jaket, maka virus akan senang ada disana. Jadi lebih baik dengan ventilasi alami," ujarnya.
Terkait dengan langkah pencegahan lainnya, Mahardika menyarankan pemerintah untuk melakukan kajian pencegahan COVID-19 melalui ultraviolet.
Karakteristik virus yang memiliki selubung lemak membuat virus tersebut tidak dapat berkembang, sebab lampu ultraviolet memiliki energi yang cukup besar dan efektif dalam membunuh virus.
Terakhir, Budiman kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin melakukan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker ketika beraktivitas atau harus berada dalam ruangan tertutup.
"Apapun yang keluar dari mulut dan hidung kita, semua orang harus tahu bahwa dirinya berpotensi menularkan virus dan mencelakakan orang lain. Bukan menggunakan masker karena kita takut tertular, namun karena kita sadar bahwa kita berpotensi menjadi sumber virus. Sayangilah orang lain dengan menggunakan masker," ujarnya.
Razia Masker
Razia masker pun sudah digelar di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon selama beberapa hari terakhir ini.
Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia masker di sejumlah titik keramaian warga.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, mengatakan, razia kali ini berhasil menjaring ratusan orang.
Mereka terjaring razia yang digelar di sejumlah pasar tradisional, mal, hingga ruas jalan protokol di Kota Udang.
• Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Melonjak Hingga 2.657, Presiden Jokowi: Ini Lampu Merah Lagi!
"Kami mencatat ada 239 orang yang terjaring razia masker ini," kata Andi Armawan saat ditemui usai razia masker di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan, ratusan orang itu terjaring razia karena kedapatan tidak mengenakan masker.
Mereka terdiri dari para pengendara, pejalan kaki, hingga pengunjung pasar tradisional maupun mal.
• Febri Hariyadi, Winger Persib Bandung, Ngaku Lebih Senang Beri Asist daripada Cetak Gol
• 1.262 Orang Positif Covid-19, Secapa AD Bandung Jadi Klaster Baru, 17 Orang Diisolasi di RS
Menurut Andi, warga yang terjaring razia diminta menunjukkan kartu identitasnya kemudian didata.
"Setelah didata, mereka yang terjaring razia diberikan masker gratis," ujar Andi Armawan.
Ia mengatakan, sejauh ini sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker hanya teguran.
Karenanya, warga yang terjaring razia hanya didata dan KTP-nya dikembalikan lagi.
• Jabar Cetak Rekor Tertinggi Kasus Covid-19 Nyaris 1.000 Sehari, di Indonesia Capai 2.657 Kasus
Namun, Andi menegaskan ke depannya pemberian sanksi razia masker tersebut akan dievaluasi.
"Akan dievaluasi apakah sanksi teguran ini cukup atau tidaknya, apalagi jika ada orang yang sudah terjaring razia kemudian melanggar lagi," kata Andi Armawan.
Sementara di Kabupaten Cirebon, Puluhan petugas gabungan menggelar razia masker, Rabu (8/7/2020) sore.
Razia yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Cirebon dan BPBD Kabupaten Cirebon tersebut berlangsung di sejumlah areal publik di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dalam razia itu, para petugas tampak berkeliling sejumlah kawasan dan mendatangi warga yang tidak mengenakan masker.
"Permisi Bapak, Ibu, bawa masker tidak? Kalau bawa mohon dipakai," kata Kasi Kerja Sama Bidang Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, kepada sejumlah warga di Hutan Kota Sumber.
"Iya bawa, Pak. Adek sama kakak sini pakai masker dulu," ujar pria berkaus hitam kepada dua anaknya yang tampak bermain di kawasan tersebut.
• Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Barat Tahapan Kedua, Tahap Apa Setelah Pengumuman Hasil Seleksi?
• Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada 31 Juli 2020, Pemerintah Masih Akan Sidang Isbat
• Daftar Harga HP Oppo Terbaru Bulan Juli 2020: Oppo A31 Rp 2,8 Juta, Oppo F15 Rp 3,8 Juta
Pria itu pun terlihat mengambil masker dari tas pinggang yang dibawanya kemudian mengenakannya.
Dadang beserta jajarannya pun berkeliling mendatangi warga yang tengah beraktivitas di Hutan Kota Sumber.
"Maaf, Pak, saya tidak bawa masker, ketinggalan di rumah," ujar pria berkaus abu-abu saat didatangi petugas.
Dadang pun tampak menggelengkan kepalanya, kemudian menegur pria yang tengah menjajakan dagangannya.
"Bapak ini kan jualan, harusnya pakai masker untuk melindungi diri dan pembeli," kata Dadang Priyono kepada pria tersebut.
Pria itu pun mengakui kesalahannya. Dadang pun langsung memberikan sapu lidi dan sekop yang telah disiapkannya.
"Bapak salah, jadi saya hukum menyapu Hutan Kota Sumber sampai bersih," ujar Dadang Priyono.
• Daftar Harga Sepeda Lipat 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan, Sepeda Lipat Element, United Hingga Polygon
• 200 Orang di Secapa Bandung Positif Covid-19 Jadi Klaster Baru di Jabar, Tes Massal Selama Dua Pekan
Ia pun mewanti-wanti agar pria tersebut selalu mengenakan masker saat keluar rumah, terutama berjualan di Hutan Kota Sumber.
Selain itu, Dadang juga memberikan sanksi serupa kepada dua pedagang lainnya yang tidak mengenakan masker.
Razia pun dilanjutkan di Lapangan Pataraksa yang berada persis di depan Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Di tempat tersebut, para petugas Satpol PP bersama BPBD Kabupaten Cirebon mendatangi muda-mudi yang tengah duduk-duduk di kawasan tersebut.
"Bawa masker enggak, Mas? Kalau bawa tolong dipakai, biar tidak kena Covid-19," kata Dadang Priyono.
Muda-mudi itu pun terlihat langsung mengeluarkan masker dari saku celananya masing-masing kemudian mengenakannya.
Sejumlah warga lainnya pun turut didatangi dan diminta mengenakan masker.
Dadang memastikan, razia masker semacam itu bakal digelar rutin setiap harinya.
Hal itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan setiap saat.
"Kita jangan lengah, pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga protokol kesehatan harus diterapkan di manapun dan kapanpun," ujar Dadang Priyono.
Ia mengatakan, sasaran utama razia tersebut ialah areal publik yang menjadi pusat keramaian warga.
Menurut dia, dalam razia kali ini berhasil menjaring puluhan warga dan langsung disanksi.
Namun, Dadang mengakui sanksi yang diberikan sebatas sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.
Selain razia, pihaknya juga turut menyampaikan edukasi mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
"Tapi, mudah-mudahan sanksi ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan," kata Dadang Priyono. (Sam)