SIM Keliling
Belum Perpanjang Masa Berlaku SIM? Cek Lokasi Mobil Simling Polres Indramayu, Jumat 10 Juli 2020
sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu pada Jumat (10/7/2020) dijadwalkan hadir di Simpang 3 Karangampel Kabupaten Indramayu.
Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
• RESEP Ampuh Nenek Moyang Sembuhkan Keputihan, Pakai Daun Kemangi, Suami Pasti Lengket Kembali
• HEBATNYA Mang Ade, Tukang Ojek Online Jujur Ini Kembalikan Duit yang Bukan Hak-nya: Saya Takut Allah
• Duh,Check Point Seperti Saat PSBB Bakal Diberlakukan Lagi di Jalan-jalan Protokol di Kota Bandung
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.