2 Bulan Mendekam di Nusakambangan, Habib Bahar bin Smith Dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur
pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan sebagai hukuman atas perbuatannya yang melanggar sejumlah ketentuan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Assayid Bahar bin Smith dikembalikan lagi ke Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya dijebloskan ke Lapas Nusakambangan karena dianggap melanggar ketentuan pembebasan asimilasi.
"Ya, betul dikembalikan lagi ke Lapas Gunung Sindur tadi subuh," ujar Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Jumat (10/7/2020).
Seperti diketahui, Habib Bahar merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja di bawah umur. Dia dihukum 3 tahun penjara kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur. Pada 16 Mei 2020, dia bebas lewat asimilasi. Namun, tiga hari kemudian dijemput lagi.
Habib Bahar tampak berceramah di tengah kerumunan massa di Bogor saat daerah itu memberlakukan PSBB. Ceramahnya juga dianggap provokatif padahal satusnya narapidana dengan pembinaan di luar lapas.
"Berdasarkan assesment petugas pembimbing kemasyarakatan Lapas Nusakambangan, dia dikembalikan lagi," ujarnya.
Ia mengakui pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan sebagai hukuman atas perbuatannya yang melanggar sejumlah ketentuan saat menjalani narapidana asimilasi.
"Ya betul (sebagai hukuman). Supaya berprilaku yang baik lagi. Itu saja intinya," ujar dia. Bahar akan melanjutkan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.
Kasus serupa sempat dialami oleh terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Ia sempat plesiran ke toko keramik di Padalarang dan fotonya viral. Seketika, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM memindahkannya ke Lapas Gunung Sindur. Selang beberapa waktu lalu, Setya Novanto dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Obyek yang digugat yakni surat keputusan pencabutan asimilasi Habib Assayid Bahar bin Smith. Perkaranya bergulir di PTUN Bandung.