SIM Keliling Indramayu
Belum Perpanjang SIM? Yuk Cek Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Hari Ini, Kamis 9 Juli 2020
Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu hari ini, Kamis (9/7/2020) dijadwalkan hadir di Pasar Kertasemaya Kabupaten Indramayu.
Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
• Buron 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Akhirnya Ditangkap dan Diekstradisi dari Serbia
• Nih Daftar Harga Sepeda Pacific, Polygon, United, Exotic untuk Anda yang Sedang Ngebet Gowes
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.