Muda Mudi yang Tengah Pacaran di Areal Persawahan Jadi Korban Begal, Pelaku Bawa Kabur Motor
korban yang ketakutan pun langsung menyerahkan ponsel dan dompetnya yang berisi kartu identitas, STNK, dan uang Rp 50 ribu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon meringkus begal berinisial BAW (28) yang merupakan warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Diketahui, korbannya merupakan muda-mudi yang tengah berpacaran di areal persawahan Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Senin (25/5/2020) kira-kira pukul 20.10 WIB.
Kala itu, pelaku bersama rekannya yang kini berstatus DPO mendatangi muda-mudi yang berpacaran di lokasi kejadian.
"Pelaku menodongkan sebilah pisau dan diduga senjata api ke arah korban," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/7/2020).
Ia mengatakan, korban yang ketakutan pun langsung menyerahkan ponsel dan dompetnya yang berisi kartu identitas, STNK, dan uang Rp 50 ribu.
Selanjutnya pelaku pun merampas kunci sepeda motor korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Pihaknya yang menerima laporan korban langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus BAW.
"Pelaku berikut barang bukti berupa dua unit ponsel, sepeda motor Honda Beat berpelat nomor E 5549 IN, dan lainnya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata M Syahduddi.
• Masuk Musim Kemarau, Kabupaten Majalengka Siap Hadapi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
• Daftar Harga Sepeda Mulai Rp 1 Jutaan: Ada Polygon, Pasific hingga United Bike
• Daftar Harga HP Samsung Juli 2020: Samsung Galaxy J6+ Rp 1,9 Juta, Samsung Galaxy M30s Rp 3,1 Juta
Menurut dia, barang bukti itu diduga hasil tindak kejahatan atau milik korban yang dirampas saat peristiwa tersebut terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.