Grab Indonesia Didenda Rp 29,5 Miliar, Terbukti Bersalah di Kasus Diskriminasi Mitra Pengemudi
Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam kasus yang membelit kali ini, Grab dan TPI menggandeng pengacara ternama Hotman Paris Hutapea untuk membantu menangani kasusnya.
Hotman menilai tidak ada aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan oleh kliennya dalam ikatan kerja sama yang terjalin antara kedua perusahaan itu.
"Bahwa seluruh Koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI, di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," ungkap Hotman.
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatiannya, karena putusan yang ada ini menjadi preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata dunia.
"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman, Jumat (7/3/2020).
5. Kerjasama Grab dengan TPI
Sebelumnya Grab Indonesia memang memiliki kerjasama tersendiri dengan TPI yang menyediakan jasa rental dan sewa mobil. Menurut pihak Grab, kerjasama itu dijalin untuk memberi manfaat kepada mitra pengemudi terkait sewa mobil dengan biaya yang hemat.
"Kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," ujar sang juru bicara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta KPPU Denda Grab dan TPI Rp 30 M Terkait Diskriminasi Mitra Pengemudi", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/03/173835965/5-fakta-kppu-denda-grab-dan-tpi-rp-30-m-terkait-diskriminasi-mitra?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Virdita Rizki Ratriani