Breaking News

SIM Keliling

Layanan Mobil SIM Keliling di Kabupaten Majalengka, Kamis 25 Juni 2020, Ada di Lokasi Ini

Pelayanan SIM Keliling di Majalengka itu dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
SIM Keliling di Kabupaten Majalengka 

- SIM D: Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000

7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM. Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.

Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator d. surat kesehatan dari dokter

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved