Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon Didominasi Kasus Pencabulan
Hingga Juni 2020, Polresta Cirebon telah menangani 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Hingga Juni 2020, Polresta Cirebon telah menangani 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengakui puluhan kasus tersebut didominasi pencabulan.
Menurut dia, dari 38 kasus kekerasan perempuan dan anak 24 di antaranya merupakan pencabulan.
• Ini Cara Jelaskan Bahaya Virus Corona Kepada Anak, Agar Buah Hati Anda Tak Takut dan Cemas
"Pencabulan ini memang yang tertinggi dalam kasus kekerasan perempuan dan anak," kata M Syahduddi saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/6/2020).
Ia mengatakan, kasus kekerasan anak menjadi yang tertinggi kedua dan jumlahnya mencapai enam kasus.
Selain itu, kasus lainnya yang mendominasi ialah rudapaksa dan perdagangan manusia masing-masing dua kasus.
Bahkan, ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), membawa kabur anak di bawah umur, pengeroyokan, dan perampasan.
• Sejak PSBB Diterapkan, Angka Kematian Karena Covid-19 di Kota Bandung Menurun
• Ini Pesan Habib Bahar bin Smith dari Dalam Penjara Nusakambangan, Siap Dipindah Kembali ke Bogor
"Masing-masing ada satu kasus, sehingga totalnya ada 38 kasus kekerasan perempuan dan anak," ujar M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, dari jumlah tersebut sedikitnya 23 kasus masih penyelidikan, dan sembilan kasus yang sudah tahap penyidikan.
Selain itu, ada lima kasus yang sudah P21 dan berkasnya telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Syahduddi mengakui ada satu kasus yang masih dalam tahap A2 atau melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke Kejari.
"Kami masih berupaya maksimal untuk menangani kasusnya," kata M Syahduddi.