Prostitusi Online di Bengkulu
Diduga Terlibat Prostitsi Online, Oknum Mahasiswa di Jambi Diciduk Polisi
Dia diduga menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke media sosial atau prostitusi online.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang mahasiswa di Bengkulu terlibat kasus prostitusi online.
Mahasiswa tersebut berinisial MH (23), ia diamankan aparat Polda Bengkulu.
Dia diduga menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke media sosial atau prostitusi online.
Melansir Kompas.com, MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto, Rabu (24/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi.
Namun hingga kini pelaku belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.
• Harga Puluhan Juta Rupiah, Sepeda Handmade Brompton Banyak Dicari Penggemarnya
• Buntut Hadis Nisfu Syaban, Pagar Nusa Jabar Akan Laporkan Ustaz Evie Efendie ke Polda Jabar
Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.
Adapun yang ditawarkan pelaku adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.
"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik. Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.
Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Mahasiswa Jambi Tawarkan Layanan Plus-Plus Pengikut Akun Medsosnya