Intai Sejak Lama, Satpol PP Sumedang Gerebek Toko Kelontong, Sita Ratusan Botol Miras

ratusan botol miras berbagai merek dari toko kelontong tersebut dan pemiliknya langsung dilakukan pembinaan dan bakal disidang

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Sumedang saat menggerebek toko kelontong yang menjual miras. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggerebek toko kelontong yang menjual miras di Jalan Prabu Gajah Agung RT 4/3, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Senin (22/6/2020).

Toko yang diketahui milik NM itu digerebek karena melanggar Peraturan Daerah Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Selain itu, pemiliknya juga melanggar pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan, pemilik toko tersebut menjual miras tanpa izin, sehingga hal jelas melanggar Perda Kabapaten Sumedang.

"Toko itu sudah lama kami pantau, kemarin didatangi secara diam-diam dan ternyata betul stoknya (miras) itu banyak. Kami menduga miras itu baru diterima dari penyalurnya dan belum sempat diamankan di gudang," ujarnya saat dihubungi Tribun, Selasa (23/6/2020).

Dari penggerebakan tersebut pihaknya mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari toko kelontong tersebut dan pemiliknya langsung dilakukan pembinaan dan bakal disidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Penjualnya melanggar Perda, memperjualbelikan minuman keras. Itu tidak boleh dan penjualnya kami bawa ke kantor untuk membuat surat pernyataan," kata Deni.

Ia mengatakan, penggerakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya warung kelontongan yang menjual miras.

Download Lagu MP3 Luka yang Kurindu - Mahen, Lengkap Dengan Lirik dan Video Klip, Unduh di Sini

Rawat Pasien Positif, Satu Rumah Sakit Swasta di Bali Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Pilkada Indramayu Memanas, Gerindra Lakukan Lobi Politik dengan Sejumlah Parpol untuk Bentuk Koalisi

"Itu respons cepat dari kami setelah mendapat laporan dari warga," ucapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dalam penggerebakan tersebut yakni, Intisari 12 botol, Ice Land 2, Whisky 4, Arak Kecil 18, Arak Besar 38, Bir Guinnes 2, Anggur Putih 8, Anggur Merah 59, Anggur Kolesom 4, dan Bir Singaraja sebanyak 5 botol. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved